PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id– Kuasa hukum Apri Anggara Associate kembali melayangkan somasi kedua kepada pemilik SPBU Kejora karena tidak adanya respons positif terkait dampak pencemaran air bersih yang dialami lima warga. Kondisi ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Somasi pertama yang dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pihak SPBU, yang dinilai kurang menunjukkan empati. Sikap pemilik SPBU Kejora terkesan mengabaikan hukum dan dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

Menurut kuasa hukum dari kelima warga, Apri Anggara Associate, somasi kedua ini diharapkan dapat membuka pintu itikad baik dari pemilik SPBU Kejora. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan secara damai, tanpa harus melibatkan proses hukum lebih lanjut.

Apri Anggara juga menyoroti potensi polusi lingkungan seperti bau minyak yang dapat mempengaruhi kualitas hidup warga, mengingat lokasi SPBU yang berdekatan dengan permukiman.

“Kami menyayangkan tidak adanya respons terhadap somasi pertama. Namun, kami tetap berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jika somasi kedua ini juga tidak ditindak, kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Apri Anggara.

Ia menambahkan bahwa dampak pencemaran ini tidak bisa dianggap remeh, karena kerusakan lingkungan yang terjadi sulit dipulihkan.

Apri Anggara juga mengungkapkan bahwa kliennya pernah dipertemukan dengan pemilik SPBU dan tokoh penting di Bangka Belitung, di mana telah terjadi kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut tidak direalisasikan hingga saat ini.

“Kami merasa pemilik SPBU Kejora tidak menghargai kesepakatan yang telah dibuat, bahkan terkesan mengabaikan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” pungkasnya.