BANGKA TENGAH, elanghitamindonesia.co.id – Diduga Proyek Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Kelurahan Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp7.920.000.000 itu menuai perhatian setelah muncul dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar mutu konstruksi hingga pengawas tidak ada di tempat.
Proyek yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan kapasitas tampungan air baku sekaligus memperkuat infrastruktur sumber daya air guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang. Namun, di tengah proses pelaksanaan, sejumlah temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Syampelo Kardenso berdasarkan Nomor Kontrak HK.02.01/01/KONST/Bws4.7.2/2026 tertanggal 13 April 2026. Pengguna jasa adalah PPK Air Tanah dan Air Baku Bangka Belitung, sementara pengawasan dilakukan oleh PT. Wandra Cipta Engineering KSO PT. Karla Indah Pramuditha. Masa pelaksanaan proyek tercatat selama 210 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Di lapangan, pekerjaan meliputi pembangunan talud atau dinding penahan, normalisasi sedimen embung menggunakan alat berat excavator, serta penataan kawasan sekitar embung.
Namun, hasil pantauan awak media pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menemukan sejumlah kondisi yang patut menjadi perhatian. Pada bagian konstruksi bawah yang baru selesai dipasang, diduga terlihat memiliki ketebalan yang tidak merata. Setelah pemasangan selesai, bagian tersebut langsung ditutup menggunakan timbunan tanah dari excavator sehingga kondisi konstruksi di bawahnya tidak lagi terlihat.
Tak hanya itu, pada bagian atas konstruksi juga diduga terdapat rongga atau sela yang tampak kopong sebelum akhirnya ikut ditutup menggunakan timbunan tanah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya tambalan retakan pada plesteran bagian bawah yang baru dikerjakan. Selain itu, salah satu pipa yang diduga berfungsi sebagai saluran resapan air terlihat sudah mengalami kerusakan atau pecah, padahal pekerjaan proyek masih berlangsung.
Dugaan lemahnya mutu pekerjaan juga terlihat dari campuran adukan semen yang digunakan. Secara visual, adukan tersebut tampak berwarna putih kekuningan, berbeda dengan warna abu-abu gelap yang umumnya dihasilkan dari komposisi semen yang sesuai.
Seorang pekerja bangunan yang biasa bekerja di bidang bangunan di awak enggan disebutkan identitas lengkapnya mengatakan bahwa secara umum campuran semen yang baik memiliki warna lebih gelap.
“Biasanya kami ngerjakan itu adukannya agak gelap, bukan putih seperti itu. Bahkan yang sudah kering kalau ditekan pakai kaki tidak mudah terkelupas tapi itu mudah sekali terkelupas,” ujar R.”
Pernyataan tersebut tentu bukan merupakan kesimpulan teknis, namun menjadi salah satu informasi lapangan yang diharapkan dapat menjadi perhatian pihak pengawas maupun instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yang juga menjadi perhatian adalah diduga tidak ditemukannya pengawas lapangan saat pekerjaan berlangsung. Dari pantauan awak media di lapangan. Ketika ditanyakan kepada salah seorang pekerja mengenai keberadaan pengawas proyek, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui.
“Tidak tau,” jawabnya singkat.
Sementara itu, awak media juga menemui seorang pria berpakaian rapi yang berada di sekitar lokasi proyek. Saat ditanya apakah dirinya merupakan pengawas proyek, ia justru mengaku sebagai pemborong.
“Nggak ada, saya pemborong ini,” jawabnya singkat dengan angkuh sambil pergi.
Diduga Ketiadaan pengawas di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Berdasarkan standar pengawasan pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, pengawas lapangan memiliki tugas melakukan pengawasan langsung terhadap mutu pekerjaan, memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis, mengendalikan volume pekerjaan, serta menyusun laporan harian perkembangan proyek. Kehadiran pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan standar teknis.
Selain itu, bagi pengawas yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan kedisiplinan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menjalankan tugas sesuai penugasan dan tanggung jawabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Tanah dan Air Baku Bangka Belitung, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, konsultan pengawas, maupun pelaksana proyek terkait temuan-temuan di lapangan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Tama








