BANGKA TENGAH, elanghitamindonesia.co.id – Dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di wilayah pertambangan laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, terus menjadi sorotan. Selain mempertanyakan penyebab kecelakaan, perhatian publik kini tertuju pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi aktivitas pertambangan yang disebut berkaitan dengan mitra usaha PT Timah Tbk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kecelakaan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (21/7/2026). Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat berada di atas ponton.

Rekaman video berdurasi sekitar 11 detik yang beredar di masyarakat memperlihatkan seorang pria tergeletak di lokasi kejadian. Beredarnya rekaman tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar keselamatan kerja dan penerapan prosedur K3 di lokasi tambang laut tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan perlengkapan keselamatan oleh para pekerja sebelum dan sesudah insiden.

Salah seorang pekerja bernama Alfi sebelumnya menyampaikan pengakuannya kepada media terkait penggunaan perlengkapan K3.

“Tidak pernah memakai K3, Bang. Kalau minta, katanya harus beli dari pihak CV,” ujar Alfi.

Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan mitra maupun PT Timah Tbk. Namun, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu tentu menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasan keselamatan kerja di lokasi pertambangan.

Informasi lain yang diterima media menyebutkan bahwa perlengkapan K3 diduga baru diberikan kepada pekerja setelah kecelakaan terjadi.

Kabar tersebut tentu perlu dipastikan kebenarannya melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Sebab, dalam kegiatan pertambangan dengan tingkat risiko tinggi, perlengkapan keselamatan seharusnya telah tersedia dan digunakan sebelum pekerja menjalankan aktivitas.

Pekerja yang berada di atas ponton semestinya mendapatkan perlindungan sesuai dengan risiko pekerjaan, termasuk penggunaan alat pelindung diri atau APD yang diperlukan, seperti helm keselamatan, jaket pelampung, sepatu keselamatan, sarung tangan, rompi, serta perlengkapan lain sesuai kondisi dan jenis pekerjaan.

Sorotan kemudian mengarah pada aspek pengawasan di lapangan.

Media berupaya melakukan konfirmasi kepada Herman, yang disebut sebagai Wastam atau Pengawas Tambang PT Timah Tbk di wilayah Laut Sampur melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/7/2026), terkait dugaan penerapan K3 pada aktivitas pertambangan tersebut.

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada Herman, antara lain mengenai apakah seluruh pekerja telah dibekali APD sebelum bekerja, bagaimana mekanisme pengawasan K3 dilakukan, serta apakah benar terdapat pekerja yang diduga bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai sebelum kecelakaan terjadi.

Media juga meminta tanggapan mengenai informasi bahwa perlengkapan K3 diduga baru diberikan setelah terjadinya kecelakaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Herman belum memberikan tanggapan atau penjelasan kepada media terkait pertanyaan tersebut.

Kondisi ini membuat publik menunggu penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan keselamatan kerja dilakukan di lokasi aktivitas pertambangan laut tersebut.

Jika informasi mengenai pemberian perlengkapan K3 setelah kecelakaan benar adanya, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Pertanyaannya, apakah pemeriksaan dan pengawasan K3 telah dilakukan sebelum aktivitas pertambangan berlangsung?

Sebab, penerapan keselamatan kerja seharusnya bersifat preventif atau pencegahan, bukan hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan.

Aktivitas di atas ponton produksi memiliki sejumlah risiko, mulai dari pengoperasian mesin, penggunaan peralatan berat, aktivitas pengangkatan dan pemindahan material, keberadaan pipa besi, hingga kondisi perairan.

Karena itu, setiap pekerja harus mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai dengan risiko pekerjaannya.

Apabila kemudian ditemukan adanya pekerja yang menjalankan aktivitas tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, maka kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

K3 tidak seharusnya menjadi formalitas. Keselamatan pekerja harus menjadi bagian utama dalam setiap aktivitas pertambangan.

PT Timah Tbk diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap insiden tersebut, tidak hanya terkait penyebab kecelakaan, tetapi juga mengenai penerapan dan pengawasan K3 sebelum insiden terjadi.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD sebelum memulai pekerjaan, apakah terdapat pemeriksaan keselamatan sebelum ponton beroperasi, serta bagaimana pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan APD dilakukan.

Selain itu, perlu dipastikan pula apakah perusahaan mitra telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan kerja yang ditetapkan dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, maka pihak terkait diharapkan mengambil langkah sesuai aturan dan ketentuan kerja sama yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan kerja, publik tentu menunggu langkah tegas dari pihak terkait.

Termasuk apakah aktivitas akan dihentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan, apakah mitra akan diberikan sanksi, serta apakah hubungan kerja sama atau Surat Perintah Kerja (SPK) akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, seluruh langkah tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil investigasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana memastikan kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

Insiden di Laut Sampur menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan mengenai pentingnya penerapan K3.

Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas sejak sebelum kegiatan dimulai.

Jika benar terdapat pekerja yang sebelumnya tidak mendapatkan perlengkapan keselamatan secara memadai, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan pemberian APD setelah kecelakaan. Informasi tersebut harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu penjelasan dari PT Timah Tbk dan perusahaan mitra terkait sejumlah pertanyaan penting.

Apakah seluruh pekerja telah dibekali APD sebelum bekerja?

Apakah pengawasan K3 dilakukan secara rutin?

Apakah benar perlengkapan K3 baru diberikan setelah kecelakaan?

Dan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan laut tersebut telah dilakukan sebelum insiden terjadi?

Hingga berita ini diterbitkan, media masih memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak CV SJA, PT Timah Tbk, serta Herman selaku Wastam atau Pengawas Tambang yang disebut bertugas di wilayah Laut Sampur, guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang terkait penerapan K3 dan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja tersebut.

 

Penulis: Tama