PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas home industri pembuatan tahu dan tempe di kawasan Jalan Habib M. Ali Assegaf, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan warga. Di tengah musim kemarau, limbah cair dan limbah padat yang diduga dibuang langsung ke saluran drainase menimbulkan bau menyengat dan membuat warga sekitar semakin resah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (17/7/2026), di lokasi terlihat sejumlah peralatan produksi, di antaranya satu tungku dengan dandang berukuran besar, tiga drum plastik berwarna biru, satu dandang berukuran besar lainnya, serta karung berisi kacang kedelai yang diduga menjadi bahan baku pembuatan tempe.

Selain itu, terlihat pula pipa berukuran sekitar dua inci yang mengarah langsung ke saluran drainase di depan permukiman warga. Kondisi selokan tampak dipenuhi endapan limbah sehingga aliran air tersumbat dan menimbulkan aroma busuk yang semakin terasa akibat minimnya aliran air pada musim kemarau.

Warga mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain bau menyengat, tumpukan limbah dikhawatirkan dapat menjadi sumber penyakit, mengundang lalat, serta mencemari lingkungan di kawasan yang padat penduduk.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, A, mengatakan bau limbah kini semakin menyengat.

«”Baunya sangat menyengat, apalagi sekarang musim kemarau. Selokan juga sudah buntu karena limbah padat yang menumpuk,” ujarnya kepada awak media.»

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, R, yang mengaku sudah beberapa kali menegur pemilik usaha agar lebih memperhatikan pengelolaan limbah.

«”Kami bukan melarang orang mencari nafkah, tetapi limbahnya jangan dibuang sembarangan. Sudah beberapa kali diingatkan, namun yang terjadi justru kami dimarahi. Harapan kami sederhana, limbahnya dikelola dengan baik dan selokannya rutin dibersihkan,” katanya.»

Menurut warga, persoalan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan apabila terus dibiarkan tanpa penanganan.

Secara aturan, usaha industri rumah tangga pangan tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi ketentuan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), serta membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) apabila kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Selain itu, limbah cair hasil produksi tahu dan tempe yang memiliki kandungan organik tinggi seharusnya diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dialirkan ke saluran umum. Sementara limbah padat seperti ampas kedelai wajib dikelola agar tidak menumpuk dan membusuk di lingkungan permukiman.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak pemilik usaha.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Ketua RW 02 Kelurahan Tuatunu Indah melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Lurah Tuatunu Indah, Iwan Bernadi, S.T., membenarkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya pernah ditangani.

“Kami sudah pernah memberikan arahan kepada pemilik usaha. Bahkan kami sudah membantu mengatur alur pembuangan limbah dan melakukan pembersihan selokan. Namun sekarang kondisinya kembali terulang. Terus terang kami juga sudah kewalahan karena persoalan ini kembali terjadi,” ujarnya.

Warga berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut, termasuk meneliti kelengkapan izin usaha dan sistem pengelolaan limbah yang digunakan.

Masyarakat menegaskan mereka tidak menolak keberadaan usaha kecil yang menjadi sumber mata pencaharian. Namun, setiap kegiatan usaha di tengah permukiman padat penduduk harus tetap mematuhi ketentuan lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan serta kenyamanan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik usaha maupun dinas terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

 

Penulis: Tama