Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Kasus Penangkapan Narkoba yg terjadi di 4 tempat di kota Batam, seharusnya menjadi pintu masuk Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), apalagi jika di kaitkan antara satu lokasi dengan lokasi yang lain ujar Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ).
Sebab informasi yang berkembang adanya keterlibatan Seorang warga negara asing ( WNA ) yang ternyata adalah buronan interpol berinisial AH dan selama ini terjadi dalam kondisi buronan interpol, bisa leluasa bergerak di Indonesia yaitu Batam.
Dari kasus Narkoba tersebut Jajaran kepolisian dan BNN , bisa mengembangkan kasus tersebut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), apalagi barang bukti yang di temukan adalah aset korporasi yaitu PT . MUP.
Aliran uang yang berputar dari bisnis haram narkoba, siapa saja pihak yang menampung nya.
Terkait warga negara asing ( WNA ) buronan interpol yaitu MR . AH , selama berada di Indonesia siapa pihak yang terlibat membantunya harus bertanggung jawab dan patut di duga ada oknum yang melindunginya.
Oleh karenanya kita berharap Badan Narkoba Nasional ( BNN ) dapat mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan adalah kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), yang selama ini tidak terungkap di Batam.








