BANGKA, elanghitamindonesia.co.id – Penertiban delapan unit ponton yang dilakukan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di perairan Air Kantung pada Kamis (25/6/2026) kini kembali memunculkan suara dari sejumlah masyarakat penambang. Mereka berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di balik operasional tambang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penertiban yang berlangsung di perairan belakang Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung itu dilakukan karena aktivitas penambangan berada di luar batas wilayah kerja IUP PT Timah Tbk. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh Ponton Isap Produksi (PIP), satu ponton manual, serta membawa pemilik dan pekerja ponton untuk dimintai keterangan.

Namun, menurut sejumlah masyarakat, para pekerja di lapangan umumnya tidak memahami secara pasti batas wilayah IUP maupun area yang berada di luar izin usaha pertambangan. Mereka mengaku hanya bekerja di bawah koordinasi perusahaan atau CV yang menjadi mitra operasional dan mengikuti arahan yang diberikan.

Masyarakat menduga para pekerja hanya mengetahui bahwa mereka bekerja di bawah naungan CV mitra PT Timah Tbk, seperti CV TGV dan CV Tins. Mereka juga mengaku tetap menyetorkan hasil produksi kepada pihak CV sesuai mekanisme yang berlaku di lapangan, tanpa mengetahui secara rinci batas koordinat wilayah kerja yang diperbolehkan.

“Jangan hanya masyarakat yang menjadi tumbal. Mereka hanya bekerja mencari nafkah dan mengikuti arahan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, aparat juga harus mengusut pihak-pihak yang mengatur operasional di belakang layar,” ujar salah sumber seorang warga R pada Sabtu (27/6/2026) melalui telpon WhatsApp.

Menurut masyarakat, apabila ditemukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan, maka penyelidikan seharusnya tidak hanya menyasar pekerja atau pemilik ponton, tetapi juga menelusuri dugaan peran pengawas operasional, penanggung jawab lapangan, hingga pihak yang diduga memberikan arahan kepada para penambang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara menyeluruh rantai pengelolaan tambang tersebut sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa pekerja kecil selalu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

Di sisi lain, Polres Bangka sebelumnya menyatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan di luar batas lokasi kerja yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar serta aktivitas pendidikan di kawasan Polman Babel. Polisi menegaskan proses pemeriksaan terhadap pemilik maupun pekerja ponton masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV TGV, CV Tins maupun PT Timah Tbk terkait pernyataan dan harapan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Tama