PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Penyelenggaraan konser musik bertajuk Gen Z Fest yang digelar di Lapangan Bola Kampung Asam, Kota Pangkalpinang, Sabtu (6/6/2026), menuai polemik di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Acara yang menghadirkan ribuan penonton tersebut tetap berlangsung meski sebelumnya beredar informasi dan dugaan bahwa kegiatan itu belum mengantongi izin keramaian sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas konser berjalan sebagaimana mestinya. Penjualan dan penukaran tiket tetap dilakukan, sementara penonton terus berdatangan sejak sore hingga malam hari.
Namun, sejumlah pengunjung mengaku kecewa lantaran jadwal acara yang tercantum pada tiket tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Heran saya, Bang. Di tiket tertulis acara mulai pukul 20.00 WIB, tetapi sampai malam masih diundur,” ujar Aldi, salah seorang pengunjung kepada wartawan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, termasuk terkait kesiapan penyelenggara dan kejelasan perizinan kegiatan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Sejumlah warga mengaku tidak melihat kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah signifikan sebagaimana lazimnya pada kegiatan yang melibatkan keramaian massa dalam skala besar.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Penerbitan Surat Izin dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan berdampak terhadap ketertiban umum wajib memperoleh izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai kewenangannya.

Selain izin keramaian, penyelenggara juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administratif lainnya, termasuk izin penggunaan lokasi, rekomendasi dari instansi terkait, hingga perizinan usaha yang diperlukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kewenangan penerbitan izin keramaian tidak berada pada institusi TNI. Keterlibatan TNI dalam kegiatan masyarakat hanya sebatas membantu pengamanan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilakukan berdasarkan koordinasi maupun permintaan resmi dari pihak kepolisian.

Munculnya polemik ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sebelum konser digelar. Bahkan, sejumlah pihak mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan ruang sehingga kegiatan tetap berlangsung meskipun legalitasnya menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan harga tiket konser bervariasi, mulai dari Rp115 ribu hingga Rp150 ribu per orang.

Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, Yulia selaku pihak penyelenggara meminta wartawan untuk datang langsung ke lokasi.
“Mas, tolong datang ke Kodim ya, ditunggu,” tulis Yulia melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin keramaian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status perizinan konser Gen Z Fest.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Pangkalpinang dan instansi terkait mengenai legalitas penyelenggaraan acara tersebut.

Penulis: tama