KUALA KAMPAR, elanghitamindonesia.co.id – Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara (PB-LBMN) melancarkan protes keras terhadap dugaan praktik pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pancang terhadap ribuan petani kelapa di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Organisasi masyarakat ini menuding pemotongan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan masyarakat secara kolektif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut PB-LBMN, pemotongan sebesar 0,25% dari setiap transaksi penjualan kelapa telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal, mayoritas dari 4.328 kepala keluarga di Kuala Kampar menggantungkan hidupnya pada hasil kebun kelapa. Bukti kuitansi pembayaran yang dikumpulkan PB-LBMN menunjukkan bahwa pemotongan dilakukan secara sistematis dan terus-menerus.

Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kuala Kampar menemui jalan buntu. Dalam pertemuan yang dihadiri unsur Muspika dan perwakilan perusahaan, PB-LBMN mempertanyakan dasar hukum pemotongan pajak tersebut. Namun, pihak perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, tidak mampu menunjukkan regulasi yang relevan, dan gagal menampilkan “Surat Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22” dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ketua PB-LBMN, Al Amin, menyatakan kekecewaannya, “Selama hampir tiga tahun masyarakat Kuala Kampar dipotong hasil jerih payahnya tanpa kejelasan dasar hukum. Kami tidak menolak pajak, tetapi kami menolak keras pemotongan yang tidak sah, tidak transparan, dan tidak memiliki surat penunjukan dari otoritas pajak.”

Kuasa hukum PB-LBMN, Ifriandi, S.H., menambahkan bahwa tindakan perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana. “Pemotongan PPh tanpa dasar hukum yang sah adalah masalah serius. Apalagi dilakukan selama hampir tiga tahun terhadap ribuan petani yang bergantung pada hasil kebun kelapa,” tegasnya.

PB-LBMN berencana mengirimkan somasi resmi kepada perusahaan, melaporkan persoalan ini kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP, mendorong pemerintah daerah menertibkan tata niaga hasil perkebunan, serta mengambil langkah hukum lanjutan jika diperlukan.

PB-LBMN memastikan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka, terukur, dan berdasarkan hukum. Organisasi ini mengimbau masyarakat untuk menyimpan setiap bukti pemotongan, tidak takut melapor, tetap kompak, dan mengikuti instruksi pendampingan hukum yang diberikan. Perjuangan ini diharapkan dapat memastikan tidak ada lagi pihak manapun yang merugikan masyarakat Kuala Kampar tanpa dasar yang sah.