BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Kota Batam dihebohkan oleh dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan seorang oknum pengacara berinisial Pngtan, S.H, pada Senin (5/1/2026). Oknum pengacara yang diketahui juga berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Batam tersebut diduga mencopot banner pemberitahuan sengketa yang terpasang di dinding rumah milik Ida Juliana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banner tersebut bertuliskan “Rumah Ini Masih Dalam Sengketa” dan sebelumnya dipasang sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik, khususnya calon pembeli atau penyewa, bahwa status kepemilikan rumah tersebut masih dalam proses hukum.

Menurut keterangan seorang warga Baloi Persero, Anggrek Dalam, yang enggan disebutkan namanya, ia sempat mempertanyakan langsung alasan pencopotan banner tersebut kepada Pngtan, S.H. Namun, oknum pengacara itu secara spontan menjawab bahwa rumah tersebut akan ditempati oleh seseorang.

“Tanggapan itu justru menimbulkan tanda tanya, karena secara hukum rumah tersebut masih berstatus sengketa,” ujar sumber tersebut.

Sejumlah pihak menduga pencopotan banner itu dilakukan untuk mengelabui calon pembeli atau penyewa agar mengira rumah tersebut tidak bermasalah secara hukum. Tindakan tersebut pun menuai sorotan tajam dari media dan masyarakat.

Sumber media menilai langkah pencopotan banner tersebut sebagai tindakan tidak profesional. “Ini sangat disayangkan, apalagi dilakukan oleh seorang pengacara yang seharusnya memahami etika dan konsekuensi hukum,” ujar sumber itu dengan nada tegas.

Ironisnya, pencopotan banner tersebut dilakukan oleh Pngtan, S.H bersama rekannya pada Senin (5/1/2026), yang diduga bertujuan meyakinkan pihak lain bahwa rumah tersebut dalam kondisi aman untuk diperjualbelikan atau disewakan. Padahal, sengketa kepemilikan rumah tersebut masih berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, pada Selasa (6/1/2026), Ida Juliana selaku pemilik sah rumah kembali memasang banner pemberitahuan baru. Banner tersebut berbunyi:

“Diberitahukan kepada calon penyewa atau pembeli, harap bijak sebelum melakukan pembayaran karena rumah ini masih dalam sengketa.”

Ida Juliana menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi melindungi masyarakat agar tidak dirugikan secara hukum maupun materiil.

Lebih lanjut, Ida Juliana menyatakan akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Batam. Ia berencana mengajukan keberatan atas pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang dinilainya tidak sah dan cacat hukum, khususnya terkait pelaksanaan pengosongan rumah yang dilakukan pada 17 Juli 2025.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah hukum resmi untuk memperjuangkan hak kami,” tegas Ida Juliana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pngtan, S.H belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencopotan banner tersebut.