RIAU, elanghitamindonesia.co.id — Praktik pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari hasil penjualan kelapa petani di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, dilaporkan telah dihentikan.
Penghentian tersebut dilakukan oleh perusahaan pembeli kelapa Pancang Penyalai yang berada di bawah tanggung jawab Teddy.
Informasi penghentian pemotongan pajak itu terlihat dari kuitansi transaksi penjualan terbaru yang tidak lagi mencantumkan potongan PPh 22, berbeda dengan kuitansi sebelumnya yang selama ini memuat potongan tersebut secara langsung saat transaksi.
Meski demikian, organisasi masyarakat Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara (PB-LBMN) menegaskan bahwa dihentikannya pemotongan pajak tidak serta-merta menghapus persoalan hukum atas praktik yang telah berlangsung hampir tiga tahun, sejak 2022 hingga awal 2025.
Kuasa hukum PB-LBMN, Ifriandi, SH, menyatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan laporan resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan keabsahan hukum atas pemotongan PPh Pasal 22 yang selama ini dibebankan kepada para petani kelapa.
“Fakta bahwa pemotongan PPh 22 baru dihentikan setelah adanya somasi justru memperkuat dugaan bahwa selama ini pemotongan tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah. Yang kami persoalkan bukan hanya penghentian hari ini, tetapi pertanggungjawaban hukum atas ribuan transaksi yang telah merugikan petani selama hampir tiga tahun,” tegas Ifriandi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemotongan dilakukan secara tunai dan langsung saat transaksi jual beli, tercantum dalam kuitansi yang dibuat sepihak oleh perusahaan. Potongan tersebut diberlakukan kepada seluruh petani tanpa pengecualian, dengan nominal bervariasi mulai dari ribuan hingga puluhan ribu rupiah setiap transaksi.
“Perusahaan tidak pernah mampu menunjukkan surat penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Karena itu, kami ingin memastikan apakah pemotongan ini benar-benar pajak negara atau justru pungutan yang mengatasnamakan pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB-LBMN, Al-Amin, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan dan nasib ribuan petani kelapa di Kuala Kampar yang selama ini berada pada posisi lemah dan tidak memiliki daya tawar.
“Di Kuala Kampar terdapat sekitar 4.328 kepala keluarga, dan mayoritas menggantungkan hidup sebagai petani kelapa. Potongan mungkin terlihat kecil, tetapi dilakukan terus-menerus, bertahun-tahun, dan bersifat masif. Kami tidak ingin praktik seperti ini dianggap wajar,” kata Al-Amin.
Ia menegaskan bahwa PB-LBMN tidak menolak kewajiban pajak, namun menolak pemungutan yang tidak transparan serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang itu pajak negara, buktikan secara hukum dan setor ke kas negara. Jika tidak, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada petani. Prinsipnya sederhana,transparansi dan keadilan,” tegasnya.
PB-LBMN bersama tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak hingga diperoleh kejelasan hukum dan kepastian pertanggungjawaban dari pihak perusahaan terkait praktik pemotongan yang telah berlangsung selama ini.








