PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Merdeka Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, terancam disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Senin (10/11/2025).
Tindakan tegas ini akan diambil jika pemilik bangunan tidak segera mengurus perizinan yang diperlukan.
Laporan dari masyarakat menjadi pemicu utama tindakan ini. Menanggapi keluhan warga, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pangkalpinang berkoordinasi dengan Satpol PP melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Plt. Sekretaris Daerah, Ari Furniman, SH, memimpin langsung pengecekan dan peninjauan ke lokasi bangunan tersebut.
“Dari data yang kami miliki di PTSP, bangunan ini belum mengurus perizinan. Setelah kami turun ke lapangan, terbukti bahwa bangunan yang sudah berdiri ini belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan melalui Pemkot,” jelas Ari Furniman.
Pihaknya telah menyampaikan peringatan kepada pengurus atau kuasa pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ari Furniman menegaskan bahwa proses tindak lanjut perizinan sepenuhnya diserahkan kepada PTSP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang. Ia juga menyoroti potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa terjadi akibat kelalaian pengurusan izin ini.
Satpol PP akan terus memantau perkembangan pengurusan izin bangunan tersebut. Jika dalam waktu dekat pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dan tetap tidak mengurus izin, maka Satpol PP tidak akan ragu untuk menyegel bangunan tersebut. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung.
“Kami akan terus memonitor. Jika pemilik bangunan tetap tidak mengurus izin, maka dengan berat hati bangunan tersebut akan kami segel karena melanggar Perda,” tegas Ari Furniman.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemilik bangunan di Kota Pangkalpinang untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait perizinan bangunan. Kelalaian dalam mengurus izin tidak hanya berpotensi merugikan pemilik bangunan, tetapi juga dapat berdampak pada kerugian PAD Kota Pangkalpinang.
Penulis: Tama








