PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id — Integritas pengawasan aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan di Bangka Belitung kembali dipertanyakan. Tiga truk bermuatan sekitar 30 ton pasir zircon dilaporkan berhasil keluar dari Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, tanpa hambatan berarti, sebelum akhirnya dicegat dan diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, karena diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal pelabuhan menyebutkan, ketiga truk tersebut menyeberang menggunakan kapal Roro, dengan muatan mineral ikutan timah jenis pasir zirkon yang regulasinya tergolong ketat. Pemeriksaan baru dilakukan setelah otoritas pelabuhan di Jakarta menemukan ketidaksesuaian manifest dan kelengkapan administrasi barang.
“Dokumen angkutan dan asal-usul barang tidak lengkap. Itu yang menjadi dasar penindakan di Tanjung Priok,” ungkap sumber pelabuhan di Jakarta yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini memicu tanda tanya besar di Bangka Belitung, khususnya terkait fungsi pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam. Pasalnya, publik menilai tidak mungkin muatan puluhan ton mineral strategis dapat keluar dari Pulau Bangka tanpa sepengetahuan otoritas terkait.
Sorotan semakin tajam karena kasus ini dinilai bertolak belakang dengan penanganan pengiriman pasir zirkon melalui jalur peti kemas. Beberapa waktu lalu, sebanyak 15 kontainer pasir zircon di Pelabuhan Pangkalbalam justru ditahan, karena diduga bermasalah secara administratif dan perizinan.
“Kalau kontainer bisa terdeteksi dan ditahan, mengapa truk bermuatan puluhan ton bisa lolos lewat kapal Roro? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” kata sumber.
Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan dugaan adanya celah pengawasan bahkan potensi keterlibatan oknum dalam meloloskan angkutan ilegal. Zircon sendiri merupakan komoditas bernilai tinggi yang pengelolaannya diatur ketat, mulai dari izin produksi, dokumen asal barang, hingga kewajiban royalti negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, maupun aparat penegak hukum setempat terkait bagaimana ketiga truk tersebut dapat keluar dari pelabuhan tanpa pemeriksaan mendalam.
Identitas pemilik 30 ton pasir zirkon tersebut juga masih belum terungkap. Aparat di Jakarta disebut masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, khususnya terhadap lalu lintas mineral tambang yang selama ini rawan diselundupkan keluar daerah.
“Jika tidak dibuka secara transparan, kepercayaan publik terhadap aparat dan otoritas pelabuhan akan terus tergerus,” ujar sumber tersebut.
Penulis: Tama








