Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ 14 Maret 2026. Perairan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat nelayan perlahan berubah menjadi hamparan tanah timbunan. Adanya aktivitas reklamasi yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan di kawasan laut di pesisir Bengkong, Golden City Kota Batam, dan memicu kemarahan publik karena dianggap merampas ruang hidup masyarakat pesisir demi kepentingan bisnis segelintir pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek penimbunan laut itu berlangsung secara masif di sepanjang garis pantai Bengkong. Golden City Truk tanah dan alat berat terus bekerja, menumpahkan material ke laut seolah-olah perairan tersebut adalah lahan kosong yang bebas dikuasai.

Bagi nelayan, laut adalah sumber kehidupan, tempat mereka menggantungkan masa depan keluarga. Kini laut itu justru berubah menjadi korban dari proyek reklamasi yang diduga lebih mengutamakan keuntungan perusahaan dibanding keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan apakah proyek reklamasi tersebut benar-benar memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan reklamasi. Tanpa itu, proyek penimbunan laut berpotensi melanggar hukum dan berisiko merusak ekosistem pesisir secara permanen.
Namun hingga saat ini, informasi mengenai legalitas proyek tersebut masih samar. Tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status perizinannya.
Situasi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.

Apakah reklamasi ini benar-benar sah atau justru berjalan dalam bayang-bayang kekuasaan dan kepentingan bisnis?

Sementara alat berat terus bekerja menimbun laut, nelayan hanya bisa menyaksikan ruang tangkap mereka perlahan hilang. Air laut yang dulu jernih kini berubah keruh. Sedimentasi dari material timbunan membuat ikan menjauh dari kawasan tersebut. Perubahan arus laut juga mulai dirasakan, membuat aktivitas melaut semakin sulit. Bagi nelayan tradisional, situasi ini bukan sekadar perubahan lingkungan.

Ini adalah pukulan langsung terhadap perut keluarga mereka.
“Dulu kami melaut tidak jauh sudah dapat ikan. Sekarang air keruh, ikan sudah tidak ada lagi,” ungkap seorang nelayan dengan nada kecewa.

Reklamasi yang dilakukan tanpa kajian lingkungan yang transparan berpotensi menjadi bencana ekologis bagi kawasan pesisir Batam.
Penimbunan laut dapat menghancurkan habitat biota laut, merusak ekosistem pesisir, serta mengubah pola arus laut yang selama ini menjaga keseimbangan alam.
Jika kegiatan ini terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, maka yang akan terjadi bukan sekadar kerusakan lingkungan, tetapi kehancuran sistem ekologi pesisir yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.

Kini publik mulai bertanya keras, di mana pengawasan pemerintah ketika laut ditimbun secara besar-besaran?
Apakah seluruh izin lingkungan sudah benar-benar ada, atau ada pihak yang sengaja menutup mata?

Masyarakat menuntut pemerintah daerah serta instansi terkait membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan proyek reklamasi tersebut.
Sebab jika laut bisa ditimbun begitu saja tanpa pengawasan yang jelas, maka yang sedang terjadi bukan sekadar pembangunan. Ini adalah perebutan ruang hidup, di mana kekuatan modal berhadapan langsung dengan kehidupan nelayan kecil.

Batam yang dikenal sebagai kota industri kini menghadapi pertanyaan besar. Apakah pembangunan akan terus berjalan dengan mengorbankan laut, ekosistem, dan kehidupan rakyat pesisir?