Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam turun langsung ke lokasi bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta kontraktor pelaksana, Senin (3/8/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan setelah muncul dugaan bahwa keberadaan pipa Hantu menghambat pelaksanaan proyek drainase yang dibiayai APBD Kota Batam dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Di hadapan AMSBP, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Alfian, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada kontraktor dan Dinas Bina Marga terkait pelaksanaan proyek.
“Masalah pelaksanaan teknis sudah kami tanyakan kepada kontraktor dan Dinas Bina Marga. Menurut mereka, tidak ada kendala teknis,” ujar Alfian.
Meski demikian, Alfian menegaskan keberadaan pipa tersebut tetap akan dievaluasi untuk memastikan status dan penanganannya.
“Keberadaan pipa itu akan kami evaluasi dan kami cari tahu. Untuk pekerjaan teknis kami serahkan kepada kontraktor pelaksana,” tambahnya.
Namun suasana berubah ketika Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, Arifin E. (Pak Pahan), meminta agar kontraktor dan Dinas Bina Marga bersedia membuat pernyataan tertulis apabila benar pipa tersebut tidak mengganggu jalannya proyek.
“Kalau memang tidak mengganggu proyek pemerintah, silakan buatkan pernyataan secara tertulis,” tegasnya, seketika itu Pihak Kontraktor dan Dinas BMSDA terdiam.
Menurut AMSBP, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak kontraktor maupun Dinas Bina Marga.
Koordinator AMSBP, Haris, kemudian mempertanyakan kondisi lapangan yang menurutnya sulit dipahami.
“Kalau memang tidak mengganggu, kenapa pekerjaan hanya berhenti tepat di lokasi pipa? Sebelah kiri sudah dikerjakan, sebelah kanan juga sudah dikerjakan tetapi bagian yang ada pipa ditinggalkan. Itu fakta yang kita lihat saat ini di lapangan secara kasat mata.
Haris juga mempertanyakan apakah keberadaan pipa tersebut memang telah masuk dalam Detail Engineering Design (DED), gambar perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Kalau memang nanti dibuat penambahan pipa seperti yang disampaikan, apakah itu memang sudah ada dalam DED dan RAB? Atau justru merupakan perubahan pekerjaan? Ini perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.
Menurut Haris, apabila pipa tersebut bukan bagian dari perencanaan, maka perlu ada penjelasan resmi mengenai dasar teknis maupun legalitas keberadaannya.
AMSBP juga menilai secara kasat mata keberadaan pipa tersebut berpotensi mengurangi fungsi drainase apabila tidak ditangani sesuai perencanaan. Penilaian tersebut merupakan hasil pengamatan organisasi di lapangan dan bukan kesimpulan resmi hasil investigasi.
Pak Pahan menambahkan, pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada instansi terkait untuk memberikan kepastian.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan yang turun hari ini. Kami berharap dalam satu minggu sudah ada kepastian.
Kalau memang tidak ada pemilik yang sah, menurut kami lebih baik ditutup atau dibongkar. Kami juga melihat ada indikasi perubahan kondisi lingkungan di sekitar drainase. Kami tidak menyatakan ada limbah, tetapi kondisi ekosistem menurut pengamatan kami sudah berbeda,” ujarnya.
Seorang warga Sei Beduk, Rafi, juga menyampaikan pandangannya.
“Kalau memang tidak ada pemiliknya dan mengganggu proyek pemerintah, lebih baik dibongkar saja. Jangan sampai pembangunan yang memakai uang rakyat terganggu,” katanya.
Di sela peninjauan, awak media juga memperoleh keterangan dari salah seorang pihak kontraktor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, keberadaan pipa itu memang memengaruhi proses pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Kepulauan Riau, Amran Sihombing, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Batam.
Menurutnya, apabila tidak ada pihak yang dapat menunjukkan kepemilikan maupun legalitas jaringan pipa tersebut, pemerintah perlu segera mengambil tindakan.
“Kalau memang tidak ada yang mengaku sebagai pemilik dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya, sebaiknya ditertibkan. Jangan sampai proyek APBD senilai sekitar Rp15 miliar kehilangan fungsi hanya karena ada pipa yang statusnya tidak jelas,” tegas Amran.
AMSBP menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Batam memastikan proyek peningkatan drainase berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta memberikan kepastian terhadap status pipa yang hingga kini belum diketahui pemilik maupun legalitasnya.(Red)








