BANGKA TENGAH, elanghitamindonesia.co.id – Kecelakaan kerja kembali terjadi di proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/7/2026). Seorang pekerja yang diduga sedang mengerjakan pemasangan rangka baja ringan untuk plafon dilaporkan mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tragis tersebut kini menjadi sorotan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Pasalnya, berdasarkan informasi awal yang disampaikan pihak kepolisian, korban diduga melakukan pekerjaan pemasangan rangka plafon dengan menggunakan tangga kayu sebelum terjatuh dari ketinggian dan mengalami benturan pada bagian kepala.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Simpang Katis. Namun, nyawanya diduga tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Siapa sebenarnya pemborong atau pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek KDMP tersebut? Sejauh mana pengawasan terhadap para pekerja dilakukan? Apakah pekerja telah dibekali alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan?

Pertanyaan lain yang juga patut dijawab adalah, di mana pengawas K3 saat pekerjaan berisiko tinggi tersebut berlangsung? Apakah penerapan standar keselamatan hanya sebatas imbauan, atau benar-benar diterapkan di lapangan?

Sebab, pekerjaan konstruksi, terlebih pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian, memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi. Penggunaan tangga dan peralatan kerja yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan fatal.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Simpang Katis bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, penanganan awal, serta mengamankan lokasi guna kepentingan penyelidikan.

Polsek Simpang Katis kini melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan kerja tersebut serta mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, korban sedang melakukan pemasangan rangka baja ringan untuk plafon dengan menggunakan tangga kayu. Korban diduga terjatuh dari ketinggian hingga mengalami benturan di bagian kepala.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Simpang Katis masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara menyeluruh penyebab kecelakaan kerja tersebut. Kami juga mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa ini,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.»

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa aspek keselamatan kerja tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaksana proyek maupun para pekerja agar senantiasa menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) wajib menjadi prioritas untuk meminimalisir risiko kecelakaan,” jelasnya.»

Namun demikian, kematian seorang pekerja di lokasi proyek tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bukan hanya mencari tahu bagaimana kecelakaan itu terjadi, tetapi juga memastikan apakah sejak awal proyek telah memenuhi standar keselamatan kerja.

Pihak pemborong atau pelaksana proyek juga patut memberikan penjelasan kepada publik mengenai sistem pengawasan keselamatan yang diterapkan di lokasi. Termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap K3, apakah terdapat pengawas lapangan, serta apakah para pekerja telah diberikan APD dan perlengkapan kerja yang memadai.

Jangan sampai keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara di lapangan para pekerja justru menghadapi risiko maut tanpa perlindungan yang memadai.

Masyarakat berharap penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dapat mengungkap fakta secara terang benderang. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemborong atau pelaksana proyek KDMP belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan tersebut, termasuk mengenai penerapan K3 dan perlengkapan keselamatan bagi para pekerja.

Pertanyaan publik kini sederhana: setelah seorang pekerja kehilangan nyawa, siapa yang bertanggung jawab dan ke mana pengawasan K3 selama pekerjaan berlangsung?

Masyarakat juga mengimbau agar seluruh proyek pembangunan KDMP di wilayah Bangka Tengah mendapat pengawasan lebih ketat, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak ada lagi nyawa pekerja yang harus menjadi korban akibat dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.

 

Penulis: Tama