BINTAN,_ elanghitamindonesia.co.id/ Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan diduga melakukan kesalahan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik seorang warga di Kecamatan Bintan Utara. Kesalahan tersebut menyebabkan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat membengkak hampir dua kali lipat dari luas sebenarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Persoalan itu dialami Henny Wati Hutapea, pemilik sebidang tanah di Jalan Berdikari II, RT 004/RW 001, Kelurahan Tanjung Uban Timur, Kecamatan Bintan Utara.

Suami Henny, Toni Sagala, mengatakan tanah milik istrinya sejak awal hanya berukuran 9 x 20 meter atau seluas 180 meter persegi. Namun setelah alas hak ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PRONA, luas tanah yang tercantum dalam sertifikat berubah menjadi sekitar 340 meter persegi.

“Tanah atas nama Henny Wati Hutapea jelas ukurannya 9 x 20 meter atau 180 meter persegi. Tetapi setelah diterbitkan sertifikat melalui program PRONA, luasnya menjadi sekitar 340 meter persegi. Ini jelas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Toni kepada AnalogiNews.com, Jumat (31/7/2026).

Menurut Toni, kekeliruan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tumpang tindih batas lahan, hingga sengketa pertanahan di kemudian hari apabila tidak segera diperbaiki.

Ia mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor BPN Kabupaten Bintan. Namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

“Saya sudah datang memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Namun pegawai BPN Bintan, Erwin dan Ika, hanya memberikan janji akan menyelesaikan persoalan ini, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.

Keterangan tersebut diperkuat Ketua RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Timur, Sunarto. Ia menegaskan luas awal tanah milik Henny memang hanya 180 meter persegi.

“Iya benar, ukuran awalnya 180 meter persegi,” kata Sunarto.

Sunarto yang saat proses pengukuran masih menjabat sebagai Ketua RT mengaku turut menyaksikan langsung kegiatan pengukuran oleh petugas pertanahan.

“Pada saat pengukuran dalam program PTSL yang merupakan kelanjutan program sebelumnya, memang terjadi kesalahan pengukuran oleh petugas BPN,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Bintan, Toni, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap arsip, warkah, serta dokumen pendukung sebelum mengambil langkah penyelesaian.

“Terkait permasalahan tersebut, saat ini kami sedang mencari arsip, warkah, dan data-data pendukung yang ada di kantor,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Sertifikat Hak Milik atas nama Henny Wati Hutapea diterbitkan pada 31 Desember 2019 dengan luas tercatat sekitar 340 meter persegi dan ditandatangani Kepala Kantor BPN Kabupaten Bintan saat itu, Yulianto Tribudi P.S.P.

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Kabupaten Bintan belum memberikan kepastian mengenai mekanisme perbaikan data, penyelesaian persoalan tersebut, maupun target waktu penyelesaiannya. Warga berharap permasalahan ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan sengketa maupun kerugian hukum di kemudian hari.