PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Kasus penipuan yang menimpa Halimah akibat pengkhianatan dari sahabatnya, Tri Wahyuni, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pada Kamis (12/2/2026), dilakukan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi pledoi terdakwah, setelah sebelumnya sidang tuntutan digelar pada Senin (9/2/2026) lalu. Putusan kasus ini akan diumumkan sore hari yang sama berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Tri Wahyuni didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP lama dengan tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun. Kejadian penipuan terjadi pada tahun 2024 hingga 2025.
“Untuk kasus Tri Wahyuni dalam perkara penipuan itu kita sudah melakukan penuntutan pada Senin, 9 Februari 2026 lalu dengan tuntutan selama 3 tahun penjara untuk pasal yang dikenakan pasal 378 KUHP itu masih pasal lama dengan tuntutan 3 tahun karena kejadian tersebut terjadi di tahun 2024 sampai 2025,” ujar Anjasra Karya, S.H, M.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Sementara itu, Rita Rizona, S.H, JPU yang menangani kasus ini menjelaskan proses sidangnya.
“Pada hari Senin tanggal 9 Februari lalu udah masuk sidang tuntutan nah Hari ini sidang lanjutan acaranya replik yang menanggapi pledoi nya terdakwah Tri Wahyuni, nah untuk putusannya nanti sore Kamis, 12 Februari 2026,” jelasnya kepada awak media.
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika Tri yang dikenal sebagai penyedia produk kesehatan herbal menawarkan kerja sama investasi dengan janji bagi hasil Rp10 juta per bulan dari modal Rp50 juta.
Percaya penuh, Halimah bahkan meminjam uang di bank hingga Rp100 juta untuk ikut berinvestasi.
“Saat itu saya sering membeli produk kesehatan dari teman saya sendiri, Tri Wahyuni. Dia menawarkan kerja sama bagi hasil. Saya sampai pinjam uang ke salah satu Bank sejumlah Rp100 juta agar bisa ikut modal itu,” kenang Halimah dengan nada getir.
Awalnya aliran keuntungan masuk sesuai janji, namun kemudian Tri terus meminta tambahan modal hingga total uang yang ditransfer Halimah mencapai Rp182 juta.
Pada Juli 2024, aliran keuntungan terhenti dan Tri mengakui uang tersebut digunakan untuk bermain trading bukan untuk bisnis herbal seperti yang dijanjikan.
“Dia bilang uangnya dipakai untuk main trading. Jadi uang itu sebenarnya tidak ada, cuma diiming-imingi saja untuk mengulur waktu,” tambah korban.
Upaya mediasi sempat dilakukan dan Tri berjanji melunasi pada Juni 2025, namun janji tersebut tidak ditepati bahkan dengan mangkir pada hari pelunasan yang dijadwalkan.
“Pengacaranya yang satu lagi malah bilang, ‘ya sudah proses saja pak bu, Mbak Tri-nya tidak ada uangnya’. Makanya sekarang saya minta proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tegas Halimah.
Bagi Halimah, kasus ini bukan lagi soal uang yang hilang, namun pelajaran mahal tentang pengkhianatan atas nama persahabatan.








