BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Investigasi lanjutan oleh tim gabungan media mengungkap fakta baru terkait aktivitas penggalian tanah di kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa salah satu dari tiga perusahaan yang mengerjakan proyek di kawasan tersebut, yaitu PT CJK, diduga kuat menjual hasil galiannya kepada perusahaan lain, yang disebut sebagai PT KTU.

“Benar, ada tiga perusahaan yang beroperasi, tetapi dapat saya pastikan—dengan data yang akurat—bahwa PT CJK menjual hasil galiannya kepada PT KTU,” ungkap seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (30/10/2025).

Informasi ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan proyek penggalian tanah untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas jual beli tanah hasil galian ini telah berlangsung lama dan diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan pengiriman material.

Fenomena ini menunjukkan bahwa proyek-proyek penggalian tanah ilegal di Kota Batam semakin marak, dan dikhawatirkan melibatkan oknum perusahaan yang mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan utama dari tim investigasi adalah indikasi bahwa pelaksana proyek tidak memiliki izin resmi, termasuk Surat Izin Keruk Kerja (SIKK)—izin penting yang wajib dimiliki sebelum melakukan kegiatan pengerukan atau penggalian material di suatu wilayah.

Ketiadaan SIKK menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan kegiatan pertambangan, sebagaimana diatur dalam:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan:“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

​- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan yang sah, dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penjualan hasil galian tanpa izin resmi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan atau penggelapan hasil sumber daya alam negara, yang berpotensi melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Jika dugaan transaksi penjualan hasil galian ilegal ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pajak, retribusi daerah, maupun kerusakan lingkungan.

Praktik seperti ini juga dapat digolongkan sebagai aktivitas mafia tambang ilegal, yang memanfaatkan celah proyek untuk mengeruk keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan aspek hukum yang berlaku.

Tim Media Terus Mengawal dan Meminta Penegakan Hukum Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi gabungan media masih melakukan penelusuran lanjutan dan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemilik proyek, perusahaan pembeli material, dan instansi pengawas terkait di BP Batam serta aparat penegak hukum (APH).

Publik berharap aparat segera menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan mendalam agar dugaan pelanggaran ini tidak berhenti di permukaan. Apabila terbukti, pihak-pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.