Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Meski isu ini telah berulang kali menjadi sorotan publik, keberadaan sejumlah lokasi permainan yang diduga menyimpang dari izin usahanya masih memantik tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Salah satu lokasi yang kembali menjadi perhatian adalah CG City Game Zone di kawasan Bengkong. Berdasarkan penelusuran tim media, tempat tersebut diduga tidak hanya menjalankan usaha permainan hiburan sebagaimana perizinan yang dimiliki, tetapi juga diduga menerapkan mekanisme permainan yang mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan hadiah berupa rokok diduga dijadikan alat dalam sistem permainan. Mekanisme tersebut diduga menjadi bagian dari pola yang memungkinkan terjadinya praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik. Jika benar terdapat penyalahgunaan izin usaha, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung? Apakah pengawasan telah berjalan optimal, atau justru ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu?
Apabila nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan izin, maka operasional tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, apabila ditemukan unsur perjudian, maka penanganannya mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.
Persoalan Gelper di Batam bukanlah cerita baru. Berbagai laporan masyarakat, pemberitaan media, hingga kritik dari sejumlah elemen terus bermunculan dalam beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, dugaan praktik serupa masih terus menjadi perhatian publik.
“Kalau memang ada unsur pidana, jangan hanya berhenti pada pengawasan administrasi. Aparat harus mengusut tuntas dan menindak siapa pun yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kelengkapan izin usaha, tetapi juga mengusut mekanisme permainan, sistem penukaran hadiah, aliran transaksi, serta kemungkinan adanya unsur perjudian apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola CG City Game Zone maupun aparat kepolisian terkait. Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan setelah diterima.








