Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ 18 Juli 2026. Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja membayangi operasional perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Purbaya Garda Nusantara (PGN). Seorang mantan petugas keamanan berinisial MAY membongkar sejumlah persoalan yang disebut terjadi selama dirinya bekerja lebih dari tiga tahun di perusahaan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak hanya mengaku diberhentikan tanpa kejelasan, MAY juga menyatakan hingga kini belum menerima kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. Ia menilai hak-haknya sebagai pekerja diabaikan.
“Kami bekerja, tetapi hak-hak kami tidak pernah benar-benar dipenuhi,” ungkap MAY kepada media.

Menurut pengakuannya, selama bertugas sebagai tenaga pengamanan di lingkungan PT Citra Buana, ia tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, ia mengklaim harus menjalani jam kerja hingga 12 jam per hari tanpa memperoleh uang lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), bonus maupun tunjangan lainnya.
Tak berhenti di situ, MAY juga mengaku perusahaan tidak menyediakan perlengkapan kerja seperti seragam dan atribut pengamanan sebagaimana lazimnya tenaga satpam.

MAY juga mengungkap bahwa perusahaan yang kini bernama PT Purbaya Garda Nusantara (PGN) sebelumnya beroperasi dengan nama PT Putra Bhakal Jaya. Pergantian nama tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan, termasuk izin usaha jasa pengamanan yang menjadi persyaratan dalam menjalankan bisnis penyedia tenaga satpam.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai legalitas tersebut masih sebatas klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Tak hanya menyoroti perusahaan, MAY juga melontarkan tudingan terhadap seorang koordinator pengamanan berinisial B. Ia mengklaim yang bersangkutan pernah tersandung perkara dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal dan hingga kini diduga masih berperan sebagai perantara pemberangkatan pekerja ke luar negeri melalui jalur yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak ada putusan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tuduhan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Purbaya Garda Nusantara (PGN), PT Citra Buana, serta pihak berinisial B.