INHU,_ elanghitamindonesia.co.id/ Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Ironisnya, aksi melanggar hukum tersebut dilakukan di tengah permukiman warga dan melibatkan seorang rekan yang diduga sebagai pemasok barang haram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, petugas telah mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar AIPTU Misran, Rabu (21/1/2026).
Selain Rudi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pemasok narkotika. Dari tersangka kedua, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah perlengkapan transaksi narkoba.
Berawal dari Laporan Warga
AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sejak beberapa waktu terakhir.
Informasi itu diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H., petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan:
belasan paket sabu siap edar
timbangan digital
plastik klip
sendok pipet
dua unit telepon genggam
serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba
Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Terancam Hukuman Berat
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tegas AIPTU Misran.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba.








