Pelalawan,_ elanghitamindonesia.co.id/ Adanya pengungungkapan oleh aparat penegak hukum Polres Pelalawan terkait dugaan penyalahgunaaan dan penimbunan BBM subsidi di wilayah Penyalai, Kuala Kampar, dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa BBM dalam jumlah signifikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panglima Bungsu bersama praktisi hukum dengan pengungkapan dugaaan penyalahgunaan BBM subsidi menyatakan sikap sebagai berikut :
Pada prinsipnnya, kami menghormati dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum. Penegakkan hukum yang tegas dan terukur merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.

Namun demikian, kami menekankan bahwa penegakkan hukum harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan berbasis pada pembuktian yang utuh dengan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah pesisir seperti Kuala Kampar yang memiliki keterbatasan dalam akses serta distribusi BBM.

Dalam perspektif hukum, perbuatan yang berkaitan dengan penguasaan, penyimpanan, maupun distribusi BBM tanpa izin usaha yang sah berpotensi dijerat berdasarkan ketentuan dalam :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga BBM subsidi, yang secara yegas melarang distribusi tidak sesuai peruntukan. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut harus tetap diperhatikan secara seksama, yaitu :
Unsur perbuatan (Actus Reus), apakah benar aktivitas niaga, distribusi, atau penyimpangan peruntukan.
Unsur kesalahan (Mens Rea), yaitu adanya niat atau kesengajaan dalam melakukan pelanggaran.

Kami berpandangan bahwa ketetapan dalam mengkualifikasi suatu perbuatan menjadi hal yang sangat krusial dalam proses penegakkan hukum. Kekeliruan dalam menilai unsur maupun peran dapat berimplikasi pada tidak tercapainya keadlilan substantif.

Oleh karena itu, kami Panglima Bungsu bersama praktisi hukum akan mengawal secara aktif perkembangan perkara ini, guna memastikan bahwa :
Proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Setiap pihak diperlakukan secara proporsional sesuai perannya.

Kami juga mendorong agar peristiwa ini menjadi perhatian bersama dalam melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi BBM, khususnya di wilayah pesisir, agar kedepannya tidak terus berulang permasalahan yang sama.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Riau.

#OrmasPanglimaBungsuBoedakMelayu dan Kantor Hukum Andi MS & Partner