Elanghitamindonesia.co.id-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengaturan ulang terhadap mekanisme penghentian sementara atau trading halt pelaksanaan perdagangan efek menjadi 8 persen, yang sebelumnya ada di atas 5 persen. Aturan ini berlaku mulai Selasa (8/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Keputusan tertuang lewat Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor

Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

 

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa bakal melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.