Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Gemerlap hiburan malam di KTV Milky Way Family, Tanjung Uma, kini tengah menjadi sorotan tajam. Tempat yang sehari-hari dikenal sebagai lokasi karaoke keluarga dan ketangkasan anak-anak tersebut, diduga kuat menyajikan aktivitas ilegal berupa perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper).
Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar, modus yang digunakan cukup rapi untuk mengelabui aparat hukum, namun riuh transaksi di dalam ruangan berkata sebaliknya.
Praktik di KTV Milky Way Family ini sekilas terlihat seperti tempat rekreasi biasa. Pengunjung datang, membeli koin, dan bermain di berbagai mesin ketangkasan. Namun, daya tarik utama tempat ini bukanlah kesenangan bermain, melainkan sistem “tukar hadiah” yang diduga menjadi pintu masuk perjudian.
• Pola Permainan: Pemain membeli koin/kredit dalam jumlah besar untuk memutar mesin permainan elektronik.
• Sistem Hadiah: Kemenangan dari mesin tidak langsung berupa uang tunai, melainkan tiket atau voucher dalam jumlah fantastis.
• Transaksi Bawah Meja: Tiket atau voucher tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan barang berharga (seperti rokok atau gawai) yang kemudian bisa “dijual kembali” di luar konter resmi atau ditukarkan langsung dengan uang tunai melalui perantara (wasit/kasir terselubung).
“Awalnya kelihatan seperti tempat main anak-anak dan keluarga. Tapi kalau diperhatikan, yang main justru orang dewasa semua sampai larut malam. Taruhannya besar, dan ada perputaran uang tunai di sana,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (29/5/26).
Untuk melihat lebih jelas bagaimana KTV Milky Way Family beroperasi, berikut adalah perbandingan antara izin usaha yang kasat mata dengan dugaan praktik yang terjadi di lapangan:
Kondisi ini mulai memicu keresahan di tengah masyarakat. Kehadiran “perjudian terselubung” di tengah kawasan yang seharusnya ramah keluarga dikhawatirkan dapat merusak moral lingkungan sekitar dan meningkatkan kriminalitas.
Warga dan beberapa tokoh masyarakat mendesak pihak kepolisian serta dinas perizinan terkait untuk segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke KTV Milky Way Family. Jika terbukti ada unsur pidana 303 KUHP tentang perjudian yang dikemas dalam bentuk gelper, masyarakat meminta tempat tersebut disegel dan izin usahanya dicabut permanen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen KTV Milky Way Family belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik perjudian yang menyeret nama usaha mereka.








