Elanghitamindonesia.co.id-Seorang pria yang tertangkap basah melakukan pelecehan seksual di gerbong Commuter Line Bandung Raya kini masuk daftar hitam dan dilarang menaiki layanan kereta selamanya. Aksi bejatnya terungkap setelah korban berteriak histeris saat turun di Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (1/4/2025) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

 

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Atlan, mengatakan insiden ini terjadi dalam perjalanan kereta dari Cicalengka menuju Padalarang.

 

Korban yang sadar mengalami pelecehan langsung berteriak hingga menarik perhatian penumpang lain dan petugas keamanan.

 

Pengguna teriak histeris karena adanya pengguna lain seorang laki-laki melakukan perbuatan non-verbal dengan menyentuh bagian punggung pengguna tersebut,” kata Leza dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025). Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di toilet stasiun, tetapi korban berhasil mengingat ciri-cirinya.

 

Petugas keamanan yang bergerak cepat akhirnya menangkap pria tersebut dan membawanya ke ruangan stasiun untuk diperiksa.

 

Leza mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Namun, KAI Commuter mengambil tindakan tegas dengan memasukkan identitasnya ke dalam daftar hitam.

 

Atas perbuatannya, pelaku dilarang lagi menumpang commuter line dan aksi pelecehan ini telah dilaporkan kepada aparat berwajib. KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna layanan untuk tidak takut melaporkan kejadian serupa kepada petugas. β€œKami berharap kepada seluruh pengguna yang melihat atau menjadi korban untuk tidak takut berteriak atau meminta bantuan pengguna lain. Berani speak up,” kata Leza.