Batam, elanghitamindonesia.co.id – Aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga ilegal di perairan belakang Barelang Fishing Pond berlangsung terang-terangan, masif, dan nyaris tanpa hambatan. Selama sekitar sepekan terakhir, kapal pengeruk dilaporkan beroperasi siang dan malam, seolah-olah kawasan tersebut menjadi wilayah tanpa hukum dan pengawasan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: di mana peran negara saat sumber daya laut dikeruk bebas tanpa kejelasan izin?
Kapal Bekerja Siang Malam, Izin Tak Pernah Terlihat
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan dilakukan secara intensif tanpa jeda. Tidak ada papan proyek, tidak ditemukan keterangan perusahaan, dan tidak terlihat dokumen perizinan yang lazimnya wajib dipublikasikan dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Situasi tersebut memperkuat dugaan bahwa pengerukan pasir laut dilakukan tanpa izin resmi. Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas pengambilan material di wilayah perairan wajib mengantongi izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
Indikasi Pembiaran, Pengawasan Dipertanyakan
Lebih ironis lagi, lokasi pengerukan berada di kawasan yang relatif mudah diawasi. Aktivitas yang berlangsung berhari-hari secara terbuka memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.
Jika benar aktivitas ini berlangsung tanpa penindakan, publik patut mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan laut dan pesisir yang selama ini digembar-gemborkan.
Berpotensi Langgar Hukum Pesisir dan Lingkungan
Pengerukan pasir laut tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menimbulkan kerusakan ekosistem laut.
Sanksi atas pelanggaran ini tidak ringan, mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan usaha, hingga ancaman pidana bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Ancaman Nyata terhadap Ekosistem Laut
Pengerukan pasir laut secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ini berpotensi memicu abrasi, merusak habitat biota laut, mengubah struktur dasar perairan, dan mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir. Dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang dan sulit dipulihkan.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan hanya soal waktu. Laut bukan tambang bebas,” ujar seorang sumber di sekitar lokasi.
Desakan Penindakan Tanpa Kompromi
Publik kini menunggu langkah nyata dari instansi terkait. Pemeriksaan menyeluruh, penghentian segera aktivitas pengerukan, serta pengungkapan pihak yang berada di balik kegiatan ini dinilai mendesak dilakukan. Pembiaran terhadap praktik pengerukan pasir laut ilegal hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait legalitas maupun tindakan pengawasan atas aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga ilegal di perairan belakang Barelang Fishing Pond. ***








