Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kepri terkait penggunaan anggaran publikasi yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua DPW IPJI Kepulauan Riau, Ismail, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publikasi yang bersumber dari keuangan negara.
“Kami ingin mengetahui media apa saja yang menerima anggaran publikasi, dasar penentuan besaran anggaran yang diberikan kepada masing-masing media, serta persyaratan yang digunakan dalam menjalin kerja sama,” ujar Ismail kepada sejumlah media di Batam, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, apabila surat permohonan informasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Kominfo, maka IPJI akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP).
“Karena anggaran publikasi berasal dari uang negara, maka penggunaannya harus transparan dan dapat diketahui oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, IPJI juga akan meminta data mengenai jumlah media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, besaran anggaran yang diterima masing-masing media, serta dasar penetapan nilai kerja sama tersebut.
Sebagai organisasi yang menaungi para penulis dan jurnalis, IPJI menilai memiliki legal standing untuk meminta informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ismail menambahkan, selama ini masih banyak media yang mengeluhkan persyaratan kerja sama yang diterapkan oleh sejumlah instansi pemerintah karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dari data yang nantinya kami peroleh, IPJI Kepulauan Riau dapat menilai apakah penggunaan anggaran publikasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.








