BATAM, elanghitamindonesia.co.id -Tiga pegawai First Club Entertainment tempat hiburan malam bergengsi di kawasan Nagoya, dikabarkan penangkapan dalam operasi senyap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Kepri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil penangkapan pada Sabtu malam (18/10/2025). Tiga orang pegawai, satu orang manajer dan satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di tengah gemerlap lampu diskotik dan dentuman musik terdapat sisi gelap peredaran barang haram ini yang bisa menghancurkan generasi muda.

Kini publik bertanya-tanya kenapa barang haram itu bisa beredar luas di tempat hiburan malam bergengsi itu. Apakah ada aktor besar dari dalang peredaran itu.

Selain itu, internal kepolisian mengatakan dari operasi ini merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkoba tempat hiburan malam di Batam. Disebut-sebut juga nama beken di kalangan pengusaha hiburan malam.

“Benar, tiga orang pegawai dari First Club diamankan. Operasi dilakukan oleh tim Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dibantu anggota Polda Kepri. Saat ini mereka sudah ditahan di Subdit 3 Ditresnarkoba. Satu lagi masih DPO,” Jelasnya.

Sementara itu, awak media ini konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan belum ada jawaban dari Dirresnarkoba Polda kepri.

“Saya sudah coba hubungi Pak Dirresnarkoba, tapi sampai sekarang belum dijawab,” Ungkapnya.

Di tempat terpisah media elanghitamindonesia.co.id juga konfirmasi ke Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Darma namun belum ada jawabannya.

Sama halnya dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri belum juga bisa memberi ketengan sampai berita ini di tayangkan awak elanghitamindonesia.co.id masih berupayah meminta keterangan atas penangkapan tersebut.