BANGKA BARAT, elanghitamindonesia.co.id – Isu dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perbincangan hangat pasca penindakan yang dilakukan aparat pada Minggu pekan lalu.
Penertiban tersebut diketahui menyasar sejumlah ponton yang sedang beroperasi di kawasan tersebut. Penindakan ini sejalan dengan operasi yang sebelumnya diumumkan oleh Polres Bangka Barat terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat beberapa kelompok yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Nama yang kerap disebut warga antara lain kelompok yang dikaitkan dengan (RR), (DD) adalah oknum APH dan grup Iwan Boncel, dan Gopari masyarakat setempat. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan maupun membantah keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Masyarakat juga menyoroti munculnya dugaan bahwa sebagian kelompok yang beroperasi memiliki jaringan dan koordinasi yang kuat sehingga aktivitas tambang dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya dilakukan penindakan.
Selain itu, nama Anita Peragon turut menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa yang bersangkutan diamankan dalam operasi yang berlangsung pada malam Senin pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, aparat disebut mengamankan barang bukti berupa timah dengan berat sekitar 300 kilogram yang ditemukan di dalam sebuah kendaraan. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum maupun rincian barang bukti tersebut dari pihak berwenang.
Sumber-sumber di lapangan menyebutkan bahwa dari total ponton yang diamankan, dua unit diduga terkait dengan Anita Peragon, dua unit lainnya diduga milik Gopari, sementara satu unit lagi disebut-sebut terkait dengan Iwan Boncel. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat dan memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Warga berharap aparat tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan atau pemilik alat semata, tetapi juga mengusut alur distribusi hasil tambang, penampung, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jangan sampai hanya pekerja yang tersentuh, sementara pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di belakang layar tidak tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengumumkan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok dan Keranggan dengan mengamankan sejumlah ponton dan penambang yang beroperasi tanpa izin.
Sementara itu awak media ini konfirmasi kepada (Kasat Reskrim) Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.I.K.. melalui pesan WhatsApp namun belum aja jawaban sama sekali hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak dan dinas yang terkait
Penulis: Tama








