PEKANBARU,– elanghitamindonesia.co.id/ Aksi pembongkaran pagar memicu konflik hukum baru di Pekanbaru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pengrusakan objek yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) sah milik warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan dilayangkan Minggu, 31 Mei 2026 ke SPKT Polda Riau oleh pemilik SHM No. 01642/Meranti Pandak, Niko Fernando. Objek yang dibongkar: pagar panel, pondasi, dan bangunan lain di atas tanah bersertifikat tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menyebut tindakan aparat ini menimbulkan pertanyaan besar.

“Negara yang menerbitkan SHM, tapi aparatnya sendiri yang membongkar. Di mana kepastian hukumnya? Ini tamparan untuk perlindungan hak warga negara,” tegas Ikhsan.