Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Aktivitas penambangan batu padas (cadas) yang diduga ilegal di kawasan perumahan Dory Park Residence, Kecamatan Patam Lestari, Kota Batam, memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan yang menyerupai operasi pertambangan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi, namun terkesan luput dari pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan langsung awak media elanghitamindonesia.co.id Jumat (16/01/2026), menunjukkan aktivitas penggalian dan pemuatan batu padas dilakukan secara terang-terangan di dalam kawasan perumahan. Material hasil galian bahkan diduga dikomersilkan dan didistribusikan keluar lokasi proyek, bukan semata untuk kebutuhan pematangan lahan.

Di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai checker bernama Sutrisno menyebutkan bahwa batu padas tersebut akan dibawa ke wilayah Mentaru dan Tembesi, yang disebut sebagai lokasi perusahaan penerima. Namun ironisnya, tidak satu pun dokumen perizinan penambangan dapat ditunjukkan kepada awak media.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Dinas ESDM dan DLH Kota Batam.
Bagaimana mungkin aktivitas penambangan batu padas di kawasan perumahan dapat berjalan tanpa izin, tanpa rekomendasi teknis, tanpa dokumen lingkungan, dan tanpa tindakan tegas dari instansi yang berwenang?

Sebagaimana diketahui, Dinas ESDM memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan, sementara Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab memastikan setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Jika aktivitas ini benar tidak mengantongi izin, maka dugaan pembiaran oleh instansi terkait tidak bisa dihindari.

Lebih jauh, penambangan batu padas di kawasan perumahan berpotensi:
Merusak struktur tanah dan kontur lingkungan
Menimbulkan risiko longsor dan kerusakan bangunan warga
Mengganggu sistem drainase dan ekosistem sekitar membahayakan keselamatan masyarakat.

Ironisnya, hingga aktivitas ini terendus media, belum terlihat adanya papan peringatan, penyegelan lokasi, maupun penghentian kegiatan oleh Dinas ESDM ataupun DLH. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik:
apakah instansi terkait tidak mengetahui, atau justru memilih menutup mata?

Jika terbukti tidak berizin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan daerah terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Elanghitamindonesia.co.id mendesak pihak Dinas ESDM dan DLH Kota Batam untuk:
1. Turun langsung ke lokasi dan membuka status perizinan secara transparan
2. Menghentikan seluruh aktivitas penambangan jika terbukti ilegal
3. Menindak tegas pihak pengelola dan pihak penerima material
4. Menjelaskan kepada publik mengapa aktivitas ini bisa berlangsung tanpa pengawasan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jika praktik penambangan ilegal dapat beroperasi bebas di kawasan perumahan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warganya.