Batam elanghitamindonesia.co.idβ Aroma busuk mafia tanah kembali menyeruak di Kota Batam. Nama Rusdi, rentenir yang disebut-sebut lihai βmenggenggamβ pejabat dan aparat, kini menjadi sorotan setelah kediaman sah milik warga di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT 001/RW 001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Batam.
Kamis (17/07/2025), eksekusi brutal ini menyasar rumah Ida Julyana, warga yang telah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut. Ironisnya, eksekusi dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi kepada pemilik rumah, media, maupun masyarakat. Massa yang dibawa aparat dan pengadilan pun terkesan lebih mirip aksi preman dibanding proses hukum beradab.
Yang lebih memuakkan, sertifikat rumah Ida Julyana tiba-tiba sudah beralih nama menjadi milik Rusdi. Proses peralihan yang janggal ini memperkuat dugaan praktik mafia tanah: hutang-piutang kecil dibesarkan, dokumen dimanipulasi, lalu rumah dirampas dengan stempel βsahβ dari pengadilan.
> βSaya disuruh mengosongkan rumah tanpa alasan jelas. Tidak ada peringatan, tidak ada surat perintah. Tiba-tiba mereka datang, membawa massa, pengadilan, dan polisi, memaksa saya keluar,β kata Ida Julyana dengan nada pilu.
BPN Batam Bergerak β Tapi Terlambat?
Dalam perkembangan terbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam disebut telah memblokir sertifikat yang sudah atas nama Rusdi. Langkah ini menuai apresiasi publik karena menunjukkan keberanian melawan permainan mafia tanah. Namun, publik bertanya-tanya: mengapa blokir ini baru dilakukan setelah eksekusi brutal terjadi?
Blokir sertifikat seharusnya dilakukan sejak awal saat ada indikasi kuat manipulasi data dan peralihan kepemilikan yang mencurigakan. Kini, rumah sudah dikosongkan, korban sudah terusir, dan Rusdi beserta jaringan pendukungnya sudah mendapatkan βkarpet merahβ dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga hukum.
Pengadilan Negeri Batam Diduga Jadi Mesin Eksekusi Mafia
Ketua Kamtibmas DPC Kota Batam, Sacrodin, yang hadir di lokasi, menegaskan eksekusi ini cacat prosedur sekaligus cacat hukum.
> βKami minta surat perintah eksekusi, mereka tidak bisa menunjukkan. Ini jelas pelanggaran hukum. Oknum pengadilan bertindak seperti preman legal,β tegas Sacrodin.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah pengadilan masih menjadi benteng keadilan, atau sudah menjadi mesin eksekusi pesanan mafia tanah?
Sistem Hukum yang Runtuh
Kasus ini menjadi potret buram runtuhnya supremasi hukum di Batam. Pemerintah kota, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan yang seharusnya membela rakyat kecil justru terlihat tunduk pada kekuatan uang dan pengaruh jaringan mafia.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial segera mengusut tuntas oknum-oknum pengadilan, pejabat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam βskenario kotorβ ini.
Jika dibiarkan, bukan hanya Ida Julyana yang akan kehilangan rumahnya β setiap warga Batam berpotensi menjadi korban berikutnya. Ketika hukum sudah menjadi komoditas dagangan, rakyat hanya akan menjadi santapan empuk bagi para serigala berbaju aparat.
KETUM Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri angkat bicara terkait dugaan eksekusi rumah di komplek perumahan baloi Persero milik Ida Julyana, syarat rekayasa, mengingat pengalihan hak atas nama rumah tersebut cacat hukum, sebab pemilik tidak pernah melepaskan hak.
Kemudian pengadilan negeri Batam tidak pernah menghadirkan Ida Julyana di proses persidangan, dan yg aneh kok undangan sidang salah alamat.
Kita mendukung langkah yang di lakukan oleh korban ida Julyana beserta kuasa hukumnya.
Dan langkah Badan pertanahan Nasional ( BPN ) dengan cara memblokir sertifikat rumah tersebut sudah tepat.
Lanjut Ismail, Jika terbukti adanya pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh notaris dan bekerja sama dengan saudara RD, maka korban harus melaporkan kepada polisi karena unsur pidananya yaitu pasal 263, tentang pemalsuan dokumen otentik.
Dan keputusan pengadilan negeri Batam batal demi hukum, siapapun yang terlibat dengan masalah tersebut harus bertanggung jawab.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri siap membantu, termasuk jika perlu akan aksi damai di pengadilan negeri Batam








