PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Dengan semangat membara untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, S. STP. M.Tr.IP., memimpin langsung Satuan Tugas (Satgas) gabungan dalam operasi penertiban tambang ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang pada Jumat Malam (15/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Operasi yang melibatkan sinergi antara Satpol PP Kota Pangkalpinang, Polres Kota Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka, Intelijen Kejari Pangkalpinang, Denpom II/5 Bangka, Denpom AL, Pos TNI AL Pk.Balam, dan Basarnas ini menyasar lokasi tambang ilegal yang beroperasi di belakang TPU Ampui, Kecamatan Pangkal Balam.

“Penertiban ini adalah wujud keseriusan kami dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Efran dengan nada tegas.

“Kami tidak akan berhenti melakukan monitoring dan penindakan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan ilegal, ” lanjutannya.

Efran juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi timnya dalam mencapai lokasi penertiban.

“Medannya sangat berat, berlumpur, dan gelap gulita. Kami hanya mengandalkan penerangan seadanya, seperti senter dan senter HP. Namun, semangat kami untuk menegakkan hukum tidak pernah padam,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, di antaranya:

1 mesin dompeng, 26 karpet, 1 spiral, 1 drum

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, tim juga melakukan perobohan terhadap 1 ponton yang berada di lokasi. Efran menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik ponton tersebut.

Penertiban ini didasarkan pada Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta SK Walikota Pangkal Pinang No. 422/KEP/SATPOL PP/XI/2025 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Tambang Ilegal.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Dengan penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal serta menjaga kondusifitas, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pangkalpinang.

 

Penulis: Tama