BATAM,_ elanghitamindonesia.co.id/ Polemik dugaan kendaraan operasional Bus Trans Batam (Damri) yang disebut belum memenuhi persyaratan Uji KIR kembali memanas. Setelah menjadi sorotan berbagai pemberitaan media, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam.
RDP tersebut diminta sebagai bentuk pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya terkait status kelayakan armada angkutan umum yang masih beroperasi melayani masyarakat.
Permohonan ini muncul setelah adanya keterangan dari Erbi , pejabat yang membidangi pengujian kendaraan bermotor, yang sebelumnya menyampaikan bahwa masih terdapat puluhan armada yang belum memenuhi persyaratan Uji KIR. Informasi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan penumpang dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka armada mana saja yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mana yang belum, sehingga tidak ada ruang bagi dugaan pembiaran terhadap kendaraan yang diduga belum memenuhi standar kelayakan jalan.
Selain itu, dalam RDP nanti, Aliansi juga akan meminta penjelasan mengenai kepatuhan administrasi kendaraan, termasuk kewajiban pembayaran pajak serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Menurut Aliansi, apabila benar terdapat kendaraan yang tetap dioperasikan meski belum memenuhi persyaratan Uji KIR, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. DPRD Batam diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memanggil seluruh pihak yang berkaitan untuk memberikan penjelasan.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap aturan kelayakan kendaraan, persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang.
Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang,” tegas Aliansi.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri berharap RDP tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi menghasilkan rekomendasi yang tegas, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta penegakan hukum tanpa pengecualian.








