KAMPAR, RIAU,_ elanghitamindonesia.co.id/ Aktivitas tambang kuari Galian C yang beroperasi di Jalan Garuda Sakti, Becah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kini menuai protes keras dari warga setempat. Pasalnya, kegiatan penambangan yang diduga milik seorang pengusaha bernama Parlindungan Sitindaon ini dinilai kebal hukum dan mengabaikan dampak lingkungan serta keselamatan warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat sekitar mengaku sangat dirugikan oleh operasional tambang tersebut. Selain merusak infrastruktur jalan, polusi debu dan hilir mudik kendaraan berat pengangkut material Galian C kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Warga merasa keluhan mereka selama ini diabaikan oleh pihak pengusaha maupun instansi dinas terkait.

Menyikapi kondisi yang kian memprihatinkan, warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Tapung dan Kapolres Kampar, untuk segera mengambil tindakan tegas. Masyarakat meminta pihak kepolisian turun ke lokasi guna menghentikan paksa operasional, menyita alat berat yang digunakan, serta menangkap pemilik usaha, Parlindungan Sitindaon, beserta pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mempertanyakan kinerja aparatur negara terkait Galian C ini. Mengapa terkesan ada pembiaran? Apakah aparat harus menunggu jatuh korban jiwa akibat kecelakaan di jalan baru ada pergerakan dan tindakan?” ujar salah seorang perwakilan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut dilaporkan masih berjalan normal. Masyarakat berharap instansi penegak hukum dan dinas lingkungan hidup segera hadir memberikan solusi nyata sebelum konflik sosial atau kecelakaan fatal benar-benar terjadi di lapangan.