Jakarta – Zuhdiono selaku Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengaku menjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam dugaan kasus yang menyeret nama Prof. Dr. Tubagus Bahrudin, SE., MM. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang dilaporkannya.
Menurut Zuhdiono, dirinya pernah menerima janji bahwa anaknya dapat masuk bekerja di Kementerian Agama. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana yang disampaikan kepadanya.
“Anak saya dijanjikan bisa masuk bekerja di Kementerian Agama, tetapi sampai sekarang tidak pernah terwujud,” ujar Zuhdiono.
Selain itu, Zuhdiono juga mengaku pernah diajak bergabung dalam sebuah gabungan koperasi yang disebut memiliki program dan kegiatan tertentu. Namun setelah melakukan penelusuran, ia mengaku tidak menemukan kejelasan mengenai keberadaan maupun aktivitas koperasi tersebut.
“Saya juga pernah diajak bergabung ke sebuah gabungan koperasi, namun setelah saya telusuri, keberadaan dan aktivitas koperasi tersebut tidak jelas. Nyatanya tidak ada seperti yang dijanjikan,” katanya.
Lebih lanjut, Zuhdiono meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penerbitan sejumlah dokumen yang mengatasnamakan instansi tertentu, termasuk dugaan surat keputusan yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Menurutnya, keabsahan dokumen-dokumen tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ia juga berharap berbagai informasi yang telah disampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku menjadi korban dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zuhdiono menegaskan bahwa langkah hukum diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru di kemudian hari.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memeriksa persoalan ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Prof. Dr. Tubagus Bahrudin, SE., MM belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku dirugikan. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.








