BANGKA TENGAH, elanghitamindonesia.co.id – Dugaan aktivitas home industry  pembuatan minuman beralkohol tradisional jenis arak berskala besar di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa kemarin (14/7/2026), kini terus menjadi perhatian publik. Setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap dugaan masih beroperasinya lokasi tersebut, hingga kini pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha, Abot, masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi kepada awak media.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sikap diam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejak berita pertama diterbitkan, awak media telah berulang kali berupaya menghubungi Abot melalui berbagai cara untuk meminta penjelasan terkait dugaan aktivitas produksi arak di lokasi tersebut. Namun, seluruh upaya konfirmasi belum mendapat respons.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Abot belum memberikan jawaban maupun hak klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, aktivitas di lokasi yang diduga sebagai home industry arak tersebut disebut warga masih berlangsung seperti biasa. Kendaraan jenis pikap dan mobil boks dikabarkan masih terlihat keluar masuk kawasan yang berada di tengah semak belukar dan perkebunan sawit itu.

Sejumlah warga mengaku heran mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut seolah tidak pernah benar-benar berhenti, meski kawasan itu telah beberapa kali menjadi sasaran penindakan aparat pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu seharusnya dijelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau memang ada pelanggaran, kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Acuy .

Warga lainnya Rida menilai sikap bungkam pihak yang disebut sebagai pemilik justru semakin menimbulkan tanda tanya.

“Kalau memang tidak terlibat atau usahanya legal, kenapa tidak memberikan penjelasan? Klarifikasi itu penting agar semuanya menjadi terang. Diamnya pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik tentu memunculkan berbagai persepsi di masyarakat,” katanya.

Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tersebut untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan hukum atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang harus ditindak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak memiliki regulasi yang melegalkan produksi arak dalam skala industri. Produksi minuman beralkohol tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi sesuai hukum.

Catatan penindakan sebelumnya juga menunjukkan Desa Kayu Besi bukan kali pertama dikaitkan dengan dugaan produksi arak ilegal. Pada 2014 aparat pernah menyita sekitar 1,6 ton arak dari lokasi di desa tersebut. Kemudian pada 2021 kembali dilakukan pengungkapan home industry arak tanpa izin, disusul pemusnahan ratusan liter arak hasil penindakan pada 2022.

Meski demikian, dugaan aktivitas serupa disebut masyarakat masih terus berlangsung hingga saat ini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan produksi minuman beralkohol ilegal di wilayah Bangka Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Abot serta masih dalam upayah konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah, Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah selaku penegak Peraturan Daerah, dan instansi terkait lainnya. Apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis: Tama