Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Gudang yang berada di kawasan Ruko Top 100 Blok h no 28, Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan warga karena gudang tersebut tanpa plang nama, selasa (28/4).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/4/2026) malam, ada terlihat beberapa kendaraan lori box berwarna putih sedang melakukan aktivitas bongkar muat. Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat sekitar, mengingat bangunan gudang tidak memasang identitas perusahaan maupun plang nama sebagai penanda legalitas usaha.
seoramg sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut di gudang tersebut hampir setiap hari.
“Gudang itu setiap hari beroperasi bang. Ada lori box besar keluar masuk, bahkan pernah ada kendaraan angkut yang bentuknya mirip salah satu aparat penegak hukum,” ujar sumber kepada media, Selasa 28/4/2026).
“Saya tidak tahu gudang perusahaan mana, karena sudah lama beroperasi, tetapi tidak pernah ada plang nama,” tambah sumber tersebut.
Operasional gudang tanpa identitas dan tanpa informasi perizinan, dapat berpotensi melanggar aturan daerah maupun regulasi pusat. Keberadaan gudang seperti ini rawan disalahgunakan, dari dugaan masalah pajak hingga penyimpanan barang ilegal. Selain itu, gudang yang tanpa nama juga dikaitkan dengan aktivitas penimbunan barang ilegal, seperti minuman keras atau barang impor yang masuk tanpa prosedur resmi.
Gudang yang berada di kawasan ruko juga berpotensi mengalami alih fungsi bangunan tanpa izin, apabila digunakan sebagai pusat distribusi atau ekspedisi tanpa pengurusan dokumen resmi.
Masyarakat meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), aparat penegak hukum, hingga Bea Cukai untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.








