BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Dugaan praktik penggelapan dan gadai mobil lintas daerah kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Riau. Seorang warga Batam bernama Stenli mengaku menjadi korban penipuan bermodus transaksi gadai kendaraan bermotor yang diduga melibatkan seorang mantan oknum lurah di Kota Tanjungpinang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus tersebut bermula pada Desember 2024, ketika Stenli dihubungi seorang rekannya yang menawarkan satu unit Toyota Innova Reborn untuk digadaikan dengan nilai Rp35 juta.

Setelah dilakukan pertemuan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke rumah Stenli. Namun sejak awal, ia mengaku sudah menemukan kejanggalan.

“Saya menanyakan STNK kendaraan, tapi katanya hilang. Mereka hanya menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Belakangan saya mengetahui surat tersebut diduga palsu,” ujar Stenli kepada StraightTimes, Sabtu (8/11/2025).

Masalah semakin jelas ketika pada 10 Januari 2025, pemilik sah kendaraan mendatangi Stenli dan menanyakan mobilnya yang ternyata telah berpindah tangan.

Menyadari dirinya menjadi korban, Stenli kemudian memanggil pihak yang menggadaikan mobil tersebut untuk dimintai penjelasan.

Dari pertemuan itu, mencuat nama seorang perempuan berinisial V, yang disebut sebagai pihak yang mengarahkan dan mengatur seluruh proses transaksi.

Sosok tersebut diketahui bernama Vina Saktiani, S.IP, yang disebut-sebut merupakan mantan lurah di Kota Tanjungpinang dan saat ini berdinas di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Saya pastikan dulu siapa yang menyuruh. Mereka menyebut nama Vina. Katanya semua atas arahan dia. Saya kaget dan akhirnya mempertemukan langsung Vina dengan pihak yang menggadaikan mobil,” kata Stenli.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa dari total nilai gadai Rp35 juta, baru Rp15 juta yang diserahkan kepada Stenli, sementara Rp20 juta sisanya belum dibayarkan. Tidak lama berselang, Vina kembali menawarkan solusi dengan menggadaikan kendaraan lain, yakni Toyota Fortuner, senilai Rp40 juta.

Stenli mengaku akhirnya menebus kendaraan tersebut dengan total Rp48 juta, sehingga total kerugian yang ia keluarkan mencapai Rp68 juta.

“Dia menjanjikan akan menyelesaikan semuanya sekaligus menjadi Rp70 juta,” ungkapnya.

Sebagai bentuk itikad baik, Vina sempat membuat video pernyataan (video testimoni) di Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang, berisi janji untuk melunasi seluruh kewajiban dalam waktu dekat.

Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Tak hanya itu, Stenli juga mengungkap bahwa nama Vina diduga muncul dalam kasus serupa yang melibatkan showroom milik almarhum Richard Sinaga, terkait penggadaian mobil Toyota Fortuner senilai Rp40 juta. Dalam kasus tersebut, Stenli kembali mengaku harus menebus kendaraan dengan nilai Rp48 juta.

“Polanya sama. Saya yang akhirnya menanggung kerugian,” ujarnya.

Saat ini, Vina Saktiani disebut sudah tidak dapat dihubungi. Upaya komunikasi melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respons.

“Dia sempat mengirim Rp1 juta dan berjanji akan melunasi dalam dua minggu. Setelah itu menghilang,” kata Stenli.

Stenli menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti kuat, antara lain video pengakuan, surat perjanjian, serta dokumen kendaraan, dan berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Saya berharap kepolisian mengusut tuntas. Jika benar melibatkan ASN, ini bukan hanya penipuan, tetapi juga mencoreng integritas aparatur negara,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar dugaan praktik gadai mobil ilegal dan penggelapan kendaraan bermotor yang kian marak di Kepulauan Riau. Modus yang digunakan dinilai cukup rapi, mulai dari pemanfaatan relasi sosial, penggunaan dokumen palsu, hingga mencatut nama oknum pejabat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap transaksi gadai kendaraan tanpa dokumen resmi serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan serupa. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat agar kasus ini tidak terus berulang dan menimbulkan korban baru.