BATAM , elanghitamindonesia.co.id – Kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Nongsa, menjadi pusat perhatian publik Batam setelah ditemukan aktivitas cut and fill (pengerukan dan pengisian) brutal yang diduga dilakukan oleh PT SUG tanpa izin apapun. Bukit dikeruk secara liar, tanah disedot, dan material dijual bebas seolah-olah wilayah ini tak punya pemerintah, aturan, atau hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penemuan tim elanghitamindonesia.co.id pada Kamis (11/12/2025) menunjukkan operasi pengerukan skala besar berlangsung tanpa tanda-tanda proyek resmi. Ekskavator menghantam bukit tanpa ampun, sedangkan dump truck roda 10 melaju seperti konvoi liar. Tidak ada papan proyek, tidak ada Usulan Kegiatan Lingkungan (UKL-UPL), Surat Izin Kegiatan Lingkungan (SIKK), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) – semua proses berjalan dalam kondisi “gelap” dan mencurigakan.

Truk-truk pengangkut tanah beroperasi tanpa terpal, menebar lumpur ke jalan raya sehingga permukaan jalan menjadi licin dan mengancam pengendara tergelincir. Debu yang beterbangan seperti kabut perang juga membahayakan kesehatan pernapasan warga, yang berpotensi menderita Penyakit Saluran Pernapasan Akut (ISPA). “Ini bukan lagi kelalaian – ini teror lingkungan,” ujar salah satu saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya.

FM, yang mengaku sebagai pengawas lapangan PT SUG yang baru bekerja seminggu, mengakui operasi berjalan dua shift, dari siang sampai pagi, dan tanah yang dikeruk dibawa ke Bengkong dan Tanjung Uma. Namun, ketika ditanya tentang izin, dia hanya berkata, “Izin lengkap, cek saja ke BP Batam” – tanpa bisa menunjukkan satu lembar pun dokumen izin.

Jika terbukti tanpa izin, aktivitas PT SUG ini termasuk pelanggaran serius dengan ancaman hukuman berat:

– Pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

​- Masuk kategori tambang galian C ilegal, karena tanah digunakan dan dijual untuk penimbunan

​- Membutuhkan Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUP Batuan), izin pengangkutan, dan dokumen manifest – yang semuanya tidak terlihat

​- Ancaman Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam: penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar

Dugaan aktivitas ini telah mengubah Nongsa menjadi zona merah lingkungan: bukit hancur, lumpur dan debu merajalela, truk liar tanpa kontrol, dan izin yang tidak jelas. “Ini tamparan keras kepada negara, penghinaan terhadap masyarakat Batam, dan serangan terhadap lingkungan hidup,” ungkap aktivis lingkungan lokal.

Publik menuntut Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan aparat penegak hukum segera turun lapangan, memeriksa izin, dan menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal. Pertanyaan besar juga muncul: “Siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas ini?”

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT SUG, BP Batam, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Publik menuntut jawaban, Batam menunggu kepastian hukum, dan lingkungan berteriak minta diselamatkan.