BANGKA BARAT, elanghitamindonesia.co.id – Polemik terkait dugaan kepemilikan ponton selam yang sebelumnya sempat diamankan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat dikonfirmasi oleh awak media elanghitamindonesia.co.id mengenai keberadaannya di lokasi rehab ponton yang menjadi perbincangan masyarakat, Iwan Boncel alias Rendi justru memberikan sejumlah tanggapan.

Dalam percakapan yang diterima redaksi pada Sabtu (21/6/2026), Iwan Boncel beberapa kali mempertanyakan alasan media melakukan konfirmasi terkait aktivitas rehab ponton tersebut.

“Uy kau datang ke Mentok. Jadi kamu tau siapa yang punya. Berengsek kalian ini. Memang tidak boleh kami main melihat ponton rekan kami,” tulisnya.

Ia juga meminta agar dilakukan pertemuan langsung untuk melakukan klarifikasi.

“Kalau laki-laki ngomong berhadapan jadi jelas. Kau disuruh ke sini klarifikasi kau dak nak,” tulisnya lagi.

Tidak hanya itu, Iwan Boncel juga menilai pemberitaan yang selama ini diterbitkan media telah menggiring opini publik.

“Kau itu percuma koar-koar nulis berita. Ketemu ngobrol jadi kau tau yang sebenarnya. Yang ada kau menggiring opini terus,” katanya.

Dalam pesan lainnya, Iwan Boncel mempertanyakan mengapa aktivitas tambang yang menurutnya menjadi mata pencaharian masyarakat terus dipersoalkan.

“Memang profesi kamu. Memang salah bagi kamu kalau orang berusaha ponton kemarin dibongkar sekarang direhab. Kami warga negara Indonesia, rakyat kecil. Salah kami menambang apa?” tulisnya.

Ia juga menyebut bahwa persoalan izin usaha pertambangan bukan urusan wartawan.

“Dalam IUP luar IUP bukan urusan kamu. Orang nyari makan kenapa kamu yang sibuk,” ujarnya.

Bahkan, Iwan Boncel sempat melontarkan kalimat yang dinilai tidak pantas kepada wartawan.

“Eh kampret, ponton selam itu milik Ipul. Itu dibongkar sudah, itu diperbaiki lagi karena orang mau hidup,” tulisnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila ponton yang dimaksud merupakan barang bukti hasil penindakan aparat terhadap aktivitas tambang ilegal, maka status hukumnya seharusnya berada di bawah pengawasan penyidik dan tidak boleh digunakan kembali sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang melibatkan ponton selam harus dilimpahkan ke Kejaksaan melalui Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara pertambangan ilegal, ponton selam yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dikategorikan sebagai barang bukti yang wajib disita. Barang bukti tersebut tidak dapat dipinjam-pakaikan dan harus tetap berada dalam penguasaan aparat penegak hukum hingga proses persidangan selesai.

Selain itu, pembongkaran ponton biasanya dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti agar tidak dipindahkan atau digunakan kembali selama proses hukum berjalan.

Fakta adanya aktivitas rehabilitasi ponton yang disebut-sebut pernah diamankan aparat pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik kini menanti penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum ponton tersebut serta alasan adanya kegiatan rehabilitasi terhadap ponton yang diduga berkaitan dengan perkara tambang ilegal.

Di sisi lain, Iwan Boncel membantah berbagai isu yang beredar terkait dugaan adanya praktik “86” atau penyelesaian di luar prosedur hukum.

“Bahasa apa 86 itu? Itu fitnah bro. Polisi dan kita sama, mereka itu manusia punya kebijakan apalagi sama warganya. Jadi jangan salah sangka begitu,” tulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memahami aturan hukum yang dipersoalkan media dan kembali mempertanyakan alasan pemberitaan yang terus mengangkat persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan publik terkait status barang bukti dan dugaan aktivitas rehab ponton yang kembali mencuat di Bangka Barat.

 

Penulis: Tama/Tim