BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini digelar di Lapangan Rutan Batam dan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemberian remisi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, bersama jajaran pejabat struktural. Seluruh warga binaan yang berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 turut mengikuti kegiatan dengan tertib.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma.

Selanjutnya, Kepala Rutan Batam secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada perwakilan warga binaan penerima remisi sebagai tanda resmi pemberian pengurangan masa pidana.

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 57 warga binaan Rutan Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus Natal. Rinciannya, Remisi Khusus I diberikan kepada 55 orang, sementara Remisi Khusus II diberikan kepada 2 orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, 37 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 20 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dalam program pembinaan.

“Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip pembinaan, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan.