PANGKALPINANG,_ Elanghitamindonesia.co.id-
Kegiatan pengambilan nomor urut calon Ketua RT/RW di Kelurahan Air Kepala Tujuh untuk periode 2026–2031 resmi digelar pada Selasa (14/4/2026) pukul 14.00 WIB. Acara berlangsung di ruang pertemuan Kantor Kelurahan Air Kepala Tujuh dan berjalan tertib serta lancar.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia pelaksana yang dikenal sebagai Tim 7, yang diketuai oleh Kurnia beserta jajaran. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Air Kepala Tujuh Basori Setiawan serta Bhabinkamtibmas setempat, Rifai.
Dalam sambutannya, Ketua Tim 7 menegaskan bahwa panitia bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, lancar, dan sukses.
Sementara itu, Lurah Air Kepala Tujuh, Basori Setiawan, dalam arahannya menyampaikan harapan agar calon yang nantinya terpilih dapat mengemban amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan surat edaran Wali Kota, seluruh tahapan pemilihan RT/RW harus diselesaikan pada bulan April 2026.
Panitia juga diminta untuk aktif menginformasikan kepada masyarakat terkait jadwal pemilihan, baik melalui metode door to door maupun media sosial.
Adapun hasil pengambilan nomor urut, diantaranya *untuk calon Ketua RT 08 RW 03, pasangan Yayan Sumaryana (Abah) dan Februli (Abang Ruli) mendapatkan nomor urut 02.*
Ketua Tim 7 juga menjelaskan tahapan teknis pelaksanaan pemilihan. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, dilanjutkan masa tenang pada Jumat. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 April 2026, mulai pukul 07.30 hingga 13.00 WIB, dengan penghitungan suara dimulai pukul 14.00 WIB di masing-masing TPS.
Adapun syarat bagi pemilih yaitu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) disertai KTP, dengan ketentuan satu KK memiliki satu hak suara. Setiap KK akan mendapatkan dua surat suara, masing-masing untuk pemilihan RT dan RW.
Terdapat empat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan, yaitu:
1. SD Negeri 61 untuk pemilihan RW 01 dan RT 01, 02, 03
2. Kantor Lurah Air Kepala Tujuh untuk RW 02 dan RT 04, 05, 06
3. Jalan Gandaria 1 / TPA Arrohim untuk RW 03 dan RT 07
4. Jalur 2 Masjid Nurul Ittihad (Masjid Padang) untuk RW 03 dan RT 08, 09
Panitia juga menyampaikan bahwa bagi wilayah dengan calon tunggal, tidak akan dilakukan proses pemilihan.
Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin lingkungan yang amanah dan bertanggung jawab








