BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Wibawa pengawasan negara kembali berada di titik nadir. Dugaan beredarnya minuman beralkohol secara bebas dan terang-terangan di Super Z Club, yang berlokasi di Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, menjadi sorotan keras publik. Sorotan itu mengarah langsung pada kinerja Bea Cukai Batam yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan barang kena cukai.
Minuman beralkohol merupakan komoditas dengan pengawasan ketat negara—dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan ironi mencolok: alkohol diduga mengalir mulus dari hulu ke hilir, dari pabrik ke gelas konsumen, tanpa hambatan, tanpa rasa takut, dan seolah tanpa hukum.
INVESTIGASI LAPANGAN: HUKUM SEAKAN TIDAK HADIR
Tim elanghitamindonesia.co.id yang turun langsung ke lokasi mendapati minuman beralkohol disajikan secara terbuka, masif, dan tanpa kesan pengawasan. Tidak terlihat pembatasan, tidak tampak prosedur kehati-hatian, dan tidak muncul kekhawatiran akan penindakan hukum.
Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang tak terelakkan:
Apakah pengawasan negara benar-benar berjalan, atau justru sengaja dibuat tidak hadir?
KEGAGALAN ATAU PEMBIARAN TERSTRUKTUR?
Sulit bagi publik menerima dalih “kecolongan”. Lokasi usaha ini bukan berada di wilayah tersembunyi, bukan operasi senyap, melainkan tempat hiburan yang beroperasi terbuka di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Karena itu, dugaan serius pun mengemuka:
* Apakah distribusi minuman beralkohol ini luput dari pengawasan Bea Cukai?
* Ataukah pengawasan sengaja dilemahkan?
* Atau lebih jauh, terdapat pembiaran sistematis yang patut dicurigai sebagai konflik kepentingan?
Jika minuman tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan cukai dan perizinan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan gagalnya sistem pengawasan negara secara menyeluruh.
NEGARA KALAH DI DEPAN PUBLIK
Peredaran bebas minuman beralkohol tanpa kejelasan pengawasan adalah tamparan keras bagi supremasi hukum. Ketika masyarakat kecil diawasi ketat, namun tempat hiburan diduga leluasa menjual barang dalam pengawasan negara, maka yang tampak adalah ketidakadilan struktural.
Kondisi ini berpotensi:
* Merugikan penerimaan negara dari cukai
* Memperluas ruang peredaran alkohol ilegal
* Menormalisasi pelanggaran hukum di ruang publik
Jika ini dibiarkan, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, dan pengawasan bisa ditidurkan.
DESAKAN KERAS: USUT, PERIKSA, DAN BONGKAR
Atas temuan ini, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara didesak untuk bertindak cepat, terbuka, dan tanpa kompromi, dengan langkah konkret:
* Menelusuri asal-usul seluruh minuman beralkohol yang beredar
* Memeriksa kepatuhan cukai dan perizinan secara menyeluruh
* Mengusut kemungkinan kelalaian serius atau pembiaran oleh aparat terkait
Jika negara terus memilih diam, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab demi keberimbangan. Namun, diamnya aparat justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat.








