BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Viral di media online diduga perairan Sungai Boloh Jembatan 6 Barelang, kembali menjadi saksi gelapnya praktik “permainan bawah meja” yang mencoreng marwah penegakan hukum di laut Kota Batam, pada Rabu Malam (9/7/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terlihat satu sebuah speedboat tanpa nomor lambung (kapal siluman) bermerek ABRAR JAYA, berhasil diamankan aparat PSO Bea Cukai Batam. Speedboat dengan tiga mesin Yamaha 200 PK ini diduga kuat membawa muatan ilegal.

Namun, fakta di lapangan justru lebih mengejutkan. Berdasarkan informasi yang didapat redaksi seluruh anak buah kapal (ABK) beserta kapten diduga berhasil melarikan diri. Ironisnya, pelarian itu disebut-sebut terjadi atas “arahan” dari oknum Bea Cukai sendiri.

Salah awak buah kapal bahkan sempat meninggalkan pesan mengejutkan kepada pemilik speedboat.

“Kami ditangkap Bea & Cukai Batam, tapi disuruh lari, asal kapal dan barang bukti ditinggalkan,” ungkap awak buah kapal dengan pesan singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar! ada apa di balik operasi ini? Jika benar oknum aparat memberi “jalan kabur” bagi pelaku, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat permainan kotor di balik layar.

Selain itu, saat dikonfirmasi langsung dari awak media ini ke Kantor Bea dan Cukai Batam, pihak instansi memilih bungkam.

“Nanti kami kabari, Pak,” ujar salah satu pegawai dengan singkat.

Publik berhak menuntut penjelasan ini Bagaimana mungkin institusi sebesar Bea dan Cukai, yang selama ini digembar-gemborkan sebagai benteng negara dalam memberantas penyelundupan, justru dicoreng oleh oknum di tubuhnya sendiri?

Alih-alih menjadi operasi membanggakan, penangkapan ABRAR JAYA kini berubah menjadi sandiwara murahan. Hilangnya seluruh ABK dan kapten kapal menjadikan operasi ini penuh tanda tanya, aroma busuk, dan dugaan rekayasa.

Pertanyaan Menggantung: Siapa Diuntungkan dalam operasi ini? Publik kini menuntut transparansi.

Siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan “hilangnya” ABK dan kapten kapal itu?
Apakah benar ada deal kotor antara oknum aparat dan pemilik kapal?
Mengapa kapal dibiarkan kosong, sementara barang bukti dibiarkan tertinggal.
Jika benar terdapat praktik “main mata”, maka Bea Cukai Batam harus gagal total menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan wewenang aparat lapangan.
Bea Cukai Pusat tidak boleh tutup mata.

Dibutuhkan langkah cepat dan tegas untuk membongkar permainan kotor ini, menindak oknum yang mencoreng nama institusi, serta memastikan transparansi kepada publik.

Jika tidak, maka slogan “Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu” hanyalah omong kosong belaka.

Kini rakyat menunggu Bea Cukai benar-benar berpihak pada negara dan hukum, atau justru tunduk pada mafia laut yang mereka seharusnya berantas?

Hingga berita ini ditayangkan, tidak salah satu jawaban yang resmi diberikan dari pihak terkait.
Janji klarifikasi itu berubah menjadi kesenyapan yang mencurigakan.