Jakarta,_ elanghitamindonesia.co.id/ 14 Maret 2026. Tomi Ciputro, selaku Komisaris PT. Pinang Sejahtera Utama ( PT.PSU) yang berdomisili di Kota Batam diduga Gelapkan uang milyaran rupiah seorang pengusaha berinisial Dong Jingwei, selaku Owner PT. Tata M mineral Nusantara ( TMN ).
Berawal dari kesepakatan Pinjaman dana menjalankan tambang biji besi yang di iming-imingkan Tomi Ciputro selaku Komisaris PT. PSU kepada Dong Jingwei selaku Owner PT.TMN, dengan janji saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, justru menyisakan permasalah serius.
Waktu berjalan, janji pengembalian sudah terlewati, hingga sekian lama tidak ada etika baik dari Tomi Ciputro untuk mengembalikkan uangnya, hingga pada tanggal 27 Mei 2025, Dong Jingwei melaporkan Tomi Ciputro ke Polres Metro Jakut, dengan nomor laporan : LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Tidak sampai disitu, upaya Dong Jingwei sebagai Owner PT. TMN ( Pelapor ) untuk meninta pengembalian dananya, Dong Jingwei memberikan kuasa penagihan kepada beberapa perwakilan yang ada di Batam.
Saat tim kuasa penagihan di Batam melakukan upaya komunikasi secara kekeluargaan, diketahui ternyata Tomi Ciputro selaku Komisaris PT.PSU, adalah anak TW salah satu Owner di Hotel Sahid Batam Centre, yang juga adalah selaku salah satu direktur di PT. PSU.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pemegang kuasa PT. TMN, Ismail, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Perduli Kepri menyampaikan, ” Kami selaku tim kuasa penagihan dari PT.TMN menerima surat kuasa pada tanggal 7 Januari 2026, langsung berupaya komunikasi kepada pihak PT.PSU.”
” Melalui hubungan Telepon, WhatsApp, upaya komunikasi kekeluargaan dilakukkan, hingga akhirnya kami dapat bertemu dengan Tutisiani wijono, selaku salah satu Direktur PT.PSU yang juga adalah orang tua Tomi Ciputro di Hotel Sahid Batam Centre.” Ujar Ismail.
” Tiga kali kami perwakilan tim kuasa bertemu Tutisiani wijono di Hotel Sahid Batam Centre untuk membahas penyelesaian masalah yang ada secara kekeluargaan, tapi Pihak PT. PSU belum ada etika baiknya dalam penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.” Terang Ismail.
” Sementara itu, TC ( Komisaris Utama PT PSU ) anak dari Tutisiani wijono ( Salah satu Diretur di PT.PSU ) yang ternyata sudah dilaporkan kepihak Kepolisian jauh sebelum kami tim di Batam menerima kuasa, hilang jejak tidak bisa dihubungi.” Tambah Ismail.
” Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum agar hak-hak Pemberi Kuasa kami dapat terselesaikan dengan baik dari pihak PT.PSU, sebab, selain laporan yang sudah ada di Polres Metro Jakut, kami masih memilik bukti pembayaran melalui cek kosong atas nama PT..PSG yang Direktur Utamnya masih Tomi Ciputro ” Tutup Ismail.
Sementara itu, saat di konfirmasi awak media melalui jaringan Telepon dan WhatsApp nomor nya Tutisiani wijono, menanyakan tentang kebenaran adanya dugaan laporan penipuan dan penggelapan atas nama Tomi Ciputro…








