BANGKA SELATAN,_ elanghitamindonesia.co.id/ Diduga kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 6 ton di wilayah perairan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, kini berkembang menjadi perhatian serius. Tidak hanya sebatas penangkapan kapal dan awaknya, masyarakat mulai menyoroti dugaan keterlibatan aktor besar yang disebut-sebut mengendalikan distribusi BBM subsidi ilegal di wilayah pesisir dan kepulauan Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan itu, nama Haji Rhmn mulai ramai diperbincangkan. Ia diduga memiliki kaitan dengan aktivitas distribusi solar subsidi dalam jumlah besar yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah perairan.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan intensif di kawasan Pelabuhan Penutuk pada Minggu dini hari (17/5/2026). Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi dari wilayah Pulau Celagen menuju Tanjung Gading.
Kapolres Bangka Selatan, Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim Imam Satriawan, menjelaskan bahwa petugas sempat melakukan pengejaran terhadap sebuah kapal yang melintas tanpa lampu penerangan di tengah laut.
“Gerak-gerik kapal tersebut sangat mencurigakan karena beroperasi tanpa lampu dan diduga membawa BBM subsidi ilegal,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Pengejaran berlangsung dramatis di kawasan perairan antara Sadai dan Penutuk. Kapal disebut beberapa kali mencoba menghindari kejaran aparat sebelum akhirnya ditemukan bersandar di Dermaga Penutuk menggunakan KM Usaha Mulia 17 GT.
Saat hendak diperiksa, kapal tersebut kembali mencoba kabur dengan menyalakan mesin. Namun upaya itu berhasil digagalkan aparat yang langsung melakukan penggeledahan di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam puluhan drum dan jerigen berbagai ukuran. Aparat turut mengamankan lima orang terdiri dari satu nakhoda dan empat Anak Buah Kapal (ABK).
Polisi kemudian menetapkan nakhoda kapal berinisial HRT alias ADS (48) sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas pengangkutan BBM subsidi ilegal tersebut.
Selain mengamankan KM Usaha Mulia 17 GT, aparat juga menyita barang bukti berupa:
20 drum kapasitas 200 liter,
19 jerigen ukuran 35 liter,
77 jerigen ukuran 20 liter,
yang seluruhnya berisi solar subsidi.
Namun publik menilai pengungkapan tersebut belum menyentuh akar persoalan sebenarnya. Dugaan praktik pengiriman solar subsidi hingga mencapai berton-ton tidak mungkin dilakukan hanya oleh pekerja lapangan semata.
Muncul dugaan adanya jaringan terorganisir, pemodal besar, hingga pihak yang mengatur jalur distribusi BBM subsidi ilegal di wilayah kepulauan Bangka Selatan.
“Mustahil solar subsidi sebanyak itu bergerak tanpa ada yang mengendalikan. Jangan hanya sopir kapal atau ABK yang ditangkap, aktor utamanya juga harus dibuka,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Kamis siang (21/5/2026).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas distribusi solar subsidi diduga telah berlangsung cukup lama dan diduga menjangkau sejumlah wilayah seperti Lepar, Pongok, Penutuk hingga Tanjung Labu.
Nama Haji Rhmn pun disebut-sebut masyarakat diduga memiliki pengaruh dalam aktivitas distribusi BBM subsidi tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan pihak lain selain tersangka yang telah diamankan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penangkapan pekerja lapangan semata, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan pemodal maupun aktor intelektual di balik penyelundupan solar subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Warga berharap pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar praktik mafia BBM subsidi di Bangka Selatan benar-benar dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Sampai berita ini di tayangkan awak media masih berupaya konfirmasi ke Diduga Haji Rhman.








