BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Penanganan perkara dua kontainer balpres di Sagulung kembali disorot setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses hukumnya. Minggu (30/11).
Sumber internal menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan di Polresta Barelang, namun adanya dugaan paksaan dari Polda Kepri untuk melakukan gelar perkara khusus.
Sementara itu, informasi yang diterima bahwa gelar perkara yang dilakukan langsung dihadiri pejabat utama Polda Kepri, diantaranya Waka Polda Kepri, Irjen Pol Anom.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, penanganan perkara dua kontainer balpres ilegal ini seharusnya terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Asta Cita Presiden dan Kapolri sudah jelas mengatakan tidak ada celah bagi penyelundupan. Ini kok malah Polda Kepri seakan-akan memaksa agar penyidikan perkara ini dihentikan,” ungkap Hirmawansyah selaku Ketua Investigasi Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri kepada media.
Menurut Hirmawansyah, perkara ini bukan hanya pelanggaran kepabeanan tapi adanya unsur tindak pidana. Dia bilang tindak pidana penyelundupan ballpress adalah kegiatan mengimpor barang bekas secara ilegal, yang melanggar undang-undang seperti UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan.
Selain itu, penyelundupan ini berpotensi dikenakan sanksi pidana dan pencucian uang. Penyelundupan ini termasuk tindakan kriminal karena menimbulkan kerugian negara.
Hirmawansyah pun sampaikan dasar hukum dan pasal yang relevan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Definisi penyelundupan adalah mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini.
Bukan hanya itu, pada Pasal 102 UU Kepabeanan, Hirmawansyah katakan pasal ini mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar bagi penyelundupan barang impor ilegal.
“Itu jelas pelanggaran tindak pidana bukan hanya kepabeanan. Negara jelas melarang Balpres masuk ke Indonesia.” Imbuh Hirmawansyah.
#Dugaan Melindungi “Ketua” dan Intervensi Penegakan Hukum#
Hirmawansyah juga menyoroti penanganan perkara yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia menanyakan apakah semua saksi, perusahaan jasa angkut hingga pemilik barang telah diperiksa.
Bahkan, informasi yang beredar adanya keterlibatan “Ketua” dalam kasus ini. Hal ini tentunya menjadi bahan penyelidikan bagi kepolisian. Sehingga informasi tersebut bisa jelas kepastiannya.
“Penyidikan yang dilakukan seharusnya secara transparan, jangan sampai ada amsumsi yang menyatakan bahwa adanya kejanggalan dalam melindungi “Ketua” yang dikabarkan terlibat dalam perkara ini,” kata Hirmawansyah.
#Polda Kepri Ngotot Lakukan Gelar Perkara#
Sumber internal juga menyebutkan bahwa adanya permintaan Bea Cukai untuk melakukan investigasi bersama terkait perkara dua kontainer balpres ilegal ini.
Dalam permintaannya, BC Batam menyebut bahwa atas kedua kontainer tersebut pihaknya melakukan penyegelan berupa segel gembok nomor 0458 dan 0496 dan diterbitkan Surat Bukti Peníndakan (SBP) nomor SBP.
1229/MANDIRI/KPU.2/2025 dan SBP-1230/MANDIRI/KPU.2/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Dimana, BC Batam sampaikan hasil penelitian dugaan pelanggaran atas kedua kontainer tersebut disimpulkan barang
tegahan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan diputuskan untuk dilakukan pemindahan ke gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Tanjung Uncang. Namun, dalam perjalanan menuju Tanjung Uncang terdapat permasalahan dan dilakukan penindakan
oleh Polresta Barelang.
Bukan hanya itu, sumber juga menyampaikan bahwa proses penyidikan di Polresta Barelang belum selesai, hingga belum adanya gelar perkara yang dilakukan.
Hal ini tentunya menjadi sorotan tajam, Hirmawansyah mengungkapkan adanya kepentingan kuat dalam penanganan perkara ini. Ia pun mempertanyakan gelar perkara yang disebut-sebut dilakukan secara khusus di Polda Kepri.
“Apa yang menjadi dasar Polda Kepri untuk menghentikan dan melakukan gelar perkara kasus dua kontainer ini. Sementara itu, BC Batam telah meminta melakukan investigasi bersama,” kata Hirmawansyah.
Hirmawansyah pun meminta penjelasan resmi dari pihak berwenang agar spekulasi tidak terus berkembang dan menegaskan pentingnya penanganan kasus secara profesional dan akuntabel.
Hingga kini, Polresta Barelang belum memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan dua kontainer balpres tersebut.








