Batam –HarianKepri.co.id-Ironi kotai industri berkelas internasional kembali mencuat di Batam. Aktivitas tambang batu dan cut and fill yang diduga kuat ilegal terpantau beroperasi bebas di kawasan padat penduduk, tepat di bawah Yayasan Ulil Al-Bab, Tiban Utara, dekat Komplek Nirwana, Kota Batam.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim Investigasi.News, Senin (13/10) sore, mengungkap pengerukan dan pemotongan bukit secara masif di area yang berjarak hanya beberapa meter dari bangunan sekolah dan rumah warga. Tak ada papan proyek, tak ada izin, namun alat berat dan truk pengangkut material mondar-mandir tanpa hambatan, seolah hukum tak pernah ada di lokasi itu.
Bos Diduga Bernama “AHE”, Warga Resah Tanah Longsor Mengintai
Seorang warga sekitar, berinisial AR, mengaku aktivitas itu dikendalikan oleh sosok yang disebut AHE, diduga sebagai bos di balik kegiatan tambang dan cut and fill tersebut.
> “Kami khawatir bang. Anak-anak kami sekolah di yayasan itu. Kalau hujan deras, bisa saja tanahnya longsor,” ujar AR dengan nada cemas kepada wartawan.
Beberapa warga lain yang ditemui di warung kopi dekat lokasi bahkan menyebutkan, mereka telah berulang kali menegur pekerja dan sopir lori agar tidak menggali terlalu dekat dengan permukiman, namun selalu dijawab dingin:
> “Kami hanya pekerja, bang. Urusan izin bukan kami,” ujar salah satu sopir truk.
Tak Ada Izin, Tapi Beroperasi Bebas – Di Mana Aparat dan Pengawas Lingkungan?
Pemandangan di lapangan jelas memperlihatkan pelanggaran nyata. Tidak ada papan proyek, tidak ada izin lingkungan, tidak ada dokumen AMDAL atau SPPL yang terpampang. Namun, kegiatan tetap berjalan mulus — memunculkan tanda tanya besar:
Apakah aparat dan instansi terkait benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba):
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup):
Kegiatan tanpa izin lingkungan diancam 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021:
Melarang keras aktivitas cut and fill tanpa kajian dampak lingkungan, terlebih di kawasan dekat sekolah dan rumah ibadah.
Namun ironisnya, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan publik ini seolah dibiarkan begitu saja.
Instansi yang Wajib Bertanggung Jawab
Tim Investigasi.News akan melakukan konfirmasi resmi ke sejumlah pihak yang memiliki kewenangan penuh:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, terkait dokumen AMDAL dan izin lingkungan.
Dinas ESDM Provinsi Kepri, soal izin tambang batu dan pengambilan material.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, terkait izin cut and fill dan kesesuaian tata ruang.
BP Batam, mengenai status lahan dan izin pemanfaatan.
Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri, untuk penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana lingkungan.
Diamnya Pejabat, Bukti Lemahnya Pengawasan
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke lokasi, tidak satu pun penanggung jawab proyek yang berani tampil ke publik. Seorang sopir truk hanya berkata kegiatan dihentikan sementara karena jam istirahat — jawaban klasik untuk menutupi operasi tambang liar yang telah meresahkan warga.
Kini, mata publik tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Apakah mereka akan segera bertindak menutup tambang ilegal ini, atau justru menutup mata atas pelanggaran yang terjadi di depan hidung mereka sendiri?
> Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya tanah yang longsor — tapi juga wibawa hukum di Kota Batam.








