PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Pangkalpinang kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam kegiatan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Selasa (23/12/2025).
Dalam kegiatan penertiban di sejumlah titik, seperti Jalan Merdeka Batin Tikal dan Jalan KH Abdurrahman Siddik, Kecamatan Taman Sari. Ketua APKLI Pangkalpinang Februli hadir langsung sebagai pendamping pedagang, memastikan proses berjalan humanis, persuasif, dan tanpa tindakan represif.
Penertiban ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Pembongkaran dan Laporan Pelaksanaan Penataan PKL yang dikeluarkan Satpol PP Kota Pangkalpinang tertanggal 22 Desember 2025, setelah melalui tahapan surat imbauan hingga Surat Peringatan Ketiga (SP-3).
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran S.STP., M.Tr.IP, melalui jajarannya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak melarang PKL berjualan di trotoar, selama tidak bersifat permanen dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi setelah selesai aktivitas berjual, lapak atau gerobak harus diangkat dan tidak ditinggalkan di trotoar,” tegas Risvi Kepala Bidang (Kabid) Tibum Satpol PP Kota Pangkalpinang, saat di lapangan.
Sebagai solusi, Pemkot Pangkalpinang mendorong penggunaan gerobak beroda bagi PKL agar memudahkan mobilisasi, pengangkutan, dan pemindahan lapak setelah jam operasional selesai.
Langkah ini dinilai lebih manusiawi dan berpihak pada keberlangsungan usaha kecil tanpa mengorbankan fungsi fasilitas umum.
Ketua APKLI Pangkalpinang, Februli, menyampaikan bahwa pihaknya selalu bersinergi dengan Pemkot dan Satpol PP, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pedagang dan pemerintah.
“APKLI hadir untuk mendampingi, bukan melawan. Kami memastikan pedagang memahami aturan, dan pemerintah juga melihat kondisi riil di lapangan. Penataan ini harus adil dan manusiawi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Satpol PP, dari 109 PKL yang mendapat surat pemberitahuan, 81 pedagang telah patuh, sementara 28 PKL masih perlu dilakukan penertiban lanjutan secara bertahap. Penataan dimulai di Kecamatan Taman Sari, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Kehadiran APKLI dalam proses ini mendapat apresiasi karena dinilai mampu menurunkan potensi konflik, menjaga kondusivitas, serta memastikan penertiban berjalan sesuai aturan tanpa menghilangkan hak pedagang untuk tetap mencari nafkah.
Penertiban ini menegaskan komitmen Pemkot Pangkalpinang bahwa ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil dapat berjalan seiring, selama semua pihak saling menghormati dan taat pada kesepakatan bersama.
Penulis: Tama








